JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Dianggap telah melanggar syarat khusus asimilasi, maka program asimilasi yang diterima oleh Bahar Bin Smith, terpidsna kasus penganiayaan remaja, dicabut lagi.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga.
Reynhard mengatakan, yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat, antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif.
“Yang bersangkutan dinilai telah menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah,” kata Reynhard saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Reynhard mengatakan selama ini narapidana yang bebas melalui program asimilasi selalu mendapat pengawasan dari petugas Lapas.
Jika setelah bebas terpidana kembali berulah, maka sesuai Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat khusus asimilasi, hak asimilasi Bahar dapat kembali dicabut dan akan dikembalikan ke dalam Lapas hingga masa tahanan habis.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com