Hujan Keluhan dan Salah Sasaran Warnai Pembagian Bantuan BST Kemensos di Sragen. Dari Yang Dobel, Meninggal, Hingga Istri Perangkat Desa Masih Terdaftar Sebagai Menerima

    Ilustrasi uang
    Ilustrasi uang

    SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pencairan bantuan sosial tunai (BST) Kemensos untuk warga terdampak corona virus atau covid-19 di Sragen diwarnai banyak protes dan keluhan.

    Tak hanya RT, perangkat desa dan kades yang jadi sasaran protes, banyak warga yang langsung menggeruduk ke dinas sosial karena merasa ada ketidakadilan dari pendataan penerima BST.

    Fakta itu terungkap dari hasil pantauan di lapangan serta aspirasi masyarakat yang masuk ke jalur legislatif.

    Pantauan JOGLOSEMARNEWS.COM , aksi protes mewarnai pembagian BST di Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon.

    Di desa ini ada dua istri perangkat desa yang masih tercatat menerima BST padahal di mata warga, secara ekonomi mereka dipandang sudah mampu.

    Sempat geger karena menolak dicoret, satu oknum perangkat desa itu sempat melancarkan protes ke dinas sosial.

    Tak hanya itu, di beberapa desa lain, keluhan salah sasaran dan nuansa kekerabatan juga masih lekat.

    Temuan lain, sejumlah warga di beberapa desa juga mengeluh ketika melihat fakta ada penerima BST yang notabene diketahui masih kerabat perangkat atau RT.

    Kemudian beberapa penerima lainnya juga dipandang sudah lebih mapan, bahkan sampai punya kios.

    Persoalan serupa juga muncul di banyak desa. Minimnya kuota per RT yang tak lebih dari 10 penerima dan daftar penerima yang tidak sesuai kondisi, membuat masyarakat bergejolak.

    “Iya, ketika daftar penerima diumumkan kemarin banyak sekali masyarakat yang merasa ada ketidakadilan dalam penentuan penerima. Banyak yang secara ekonomi sudah mapan malah dapat, yang lebih miskin malah nggak dapat. Lalu ada juga yang dobel sudah dapat PKH masih dapat BST. Data yang masuk ke kami, hampir setiap desa muncul problem salah sasarannya. Ini yang akhirnya membuat warga resah karena merasa nggak adil,” papar anggota Komisi IV DPRD Sragen, Fathurrohman, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (15/5/2020).

    Legislator asal PKB itu mengatakan ada pula temuan penerima sudah meninggal masih terdaftar hingga kerabat perangkat desa juga ikut menerima.

    Menurutnya jika tidak ada ketegasan untuk menyortir dan mencoret mereka yang tidak sesuai, maka akan sangat rawan memicu gejolak.

    Karenanya, ia meminta tenaga pendamping PKH, RT hingga Kades harus tegas dan berani mencoret apabila memang penerimanya tidak sesuai ketentuan atau sudah mampu.

    Ia juga mengingatkan agar pendataan BST dan lainnya diajukan dan diverifikasi secara obyektif tanpa ada muatan politik, suka tidak suka atau balas budi saat Pilkades.

    “Karena ketika kami konfirmasi ke dinas sosial, memang data itu data dari Kemensos turun ke bawah. Dari dinas sosial lalu diturunkan lagi ke tingkat pemerintah desa lalu disortir siapa yang layak dan siapa yang layak atau miskin.Kami berharap dinas sosial kan mempunyai perwakilan pendamping PKH untuk membantu melakukan sortir data di desa,” terang Fatur.

    Lebih lanjut, ia meminta jika memang masih ada warga mampu dan menerima, maka pendamping PKH, RT sampai Kades harus segera mencoret. Kemudian kalau bisa dialihkan kepada yang layak menerima.

    Mewakili masyarakat, Fatur memjnta kepada dinas sosial sampai ke tingkat camat dan Kades untuk obyektif dalam pemberian bantuan BST dan bantuan lainnya.

    “Jangan sampai dimainkan dalam bentuk apapun dan untuk alasan apapun kecuali kepentingan untuk kemanusiaan saja,” tandasnya.

    Ia juga berharap budaya malu di masyarakat utamanya yang merasa sudah mampu, harus ditumbuhkan.

    Kalau memang sudah mampu dan melihat tetangganya yang lebih miskin, mestinya secara sadar mundur agar diberikan kepada yang lebih berhak.

    Terpisah, Kepala Dinsos Sragen, Joko Saryono didampingi Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Finuril Hidayati mengatakan data penerima BST itu turun langsung dari Kemensos ke daerah.

    Kemudian data dari Kemensos disandingkan dengan data penerima yang ada di PT Pos.

    Setelah itu, data dikirim ke kecamatan-kecamatan untuk diteruskan ke desa guna dilakukan verifikasi apakah sesuai dengan nama penerimanya dan kondisi kelakayannya.

    “Yang dobel dengan PKH kita coret, dobel dengan BPNT jangan dimasukkan. Yang sekiranya sudah mampu ya harusnya dari desa tegas harus berani mencoret. Kan mampu tidaknya yang tahu desa, RT dan RW. Kita dari dinas nggak mungkin mengecek satu persatu 21.000 lebih kondisi penerima. Kalau ada yang bilang ada yang salah sasaran, makanya saya suruh kesini bikin surat pernyataan. Kita kroscek bener nggak. Kalau memang menganggap dirinya lebih layak, punya apa saja nanti kita sandingkan,” terangnya.

    Finuril tak menampik bersamaan dengan pencairan BST, banyak warga yang datang ke Dinsos untuk mengadu dan melayangkan komplain soal data yang dianggap kurang pas.

    Namun ia menegaskan kriteria penerima BST mengacu aturan Kemensos dan KPKS sudah sangat jelas.

    Bahwa yang sudah tergolong mampu akan dicoret, kemudian perangkat juga mestinya bisa mengukur kemampuan ekonominya dan tidak memaksakan apabila memang sudah mampu.

    “Kalau yang punya mobil dan masih minta ya kebangetan. Tapi untuk yang sudah meninggal tapi masih satu KK pakai surat keterangan ahli waris bisa. Kami juga nggak main-main. Kita tandatangan validasi data iya, tapi verifikator di bawah kan yang lebih tahu dari desa RT dan RW,” tandasnya. Wardoyo