Beranda Umum Nasional Kasus Jual Beli Surat Bebas Covid-19 Terbongkar, Polri Perketat Pengawasan

Kasus Jual Beli Surat Bebas Covid-19 Terbongkar, Polri Perketat Pengawasan

Ilustrasi positif virus corona atau Covid-19. Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah pandemi virus Corona, tanpa memikirkan risikonya, ada-ada saja ulah orang tak bertanggung jawab untuk memalsukan surat bebas Covid-19.

Karena itu, Kepolisian RI telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, khususnya di pos check point dan pos pantau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar lebih teliti memeriksa surat bebas Covid-19.

Kewaspadaan ditingkatkan setelah polisi meringkus tujuh tersangka pelaku perdagangan surat bebas Covid-19 atau surat bebas Covid-19 palsu baik secara manual maupun daring.

“Agar anggota lebih ketat dan teliti dalam pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring hari ini, Jumat (15/5/2020).

Dalam kasus penjualan surat bebas covid-19 palsu Polda Bali menangkap tujuh orang, tiga di antaranya berjualan secara manual.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

Tiga terangka yang berjualan surat bebas Covid-29 palsu secara konfensional atau manual adalah FNN (35), PB (20) dan SW (30).

Mereka diringkus di wilayah Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap dan tanda tangan palsu, uang tunai Rp 200.000, enam lembar blanko surat ke dokter, pulpen, dua ponsel, dan satu perangkat komputer.

Adapun empat pelaku lainnya adalah WD (38), IA (35), RF (31), dan PA (31). Mereka berjualan secara daring melalui e-commerce dan ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis, 14 Mei 2020.

“Modus para pelaku adalah memanfaatkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penangnan Covid-19,” ucap Ahmad.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

www.tempo.co