![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/05/IMG-20200512-WA0066.jpg?resize=500%2C375&ssl=1)
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, menolak saksi yang diajukan oleh penasehat hukum penggugat dalam sidang lanjutan gugatan PT Menara Santosa terhadap Pemerintah Desa Blulukan, dalam kasus tempat sampah senilai Rp 2,5 miliar.
Ketua Tim Penasehat Hukum Pemerintah Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, dari kantor Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah, Riduan Sihombing, mengatakan pihaknya keberatan atas saksi yang diajukan oleh penggugat.
Menurutnya, saksi yang diajukan penasehat hukum penggugat tersebut, masih memiliki hubungan pekerjaan dengan penggugat.
“Kepada majelis hakim,kami menyampaikan keberatan atas tiga orang saksi yang diajukan oleh penggugat. Jika saksi tersebut tetap diajukan, maka akan terjadi konflik kepentingan dan saksi tidak bisa bersikap netral karena memiliki hubungan kerja dengan penggugat,” katanya usai sidang.
Atas keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum Pemerintah Desa Blulukan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Nunik tersebut, akhirnya menolak saksi yang diajukan oleh penggugat.
Serta memerintahkan kepada penggugat untuk mengganti para saksi yang diajukannya. Sidang akhirnya ditunda hingga tanggal 18 Mei 2020 masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagaimana diketahui, karena tidak melaksanakan isi perjanjian, Pemerintah Desa Blulukan Kecamatan Colomadu, digugat oleh pengembang perumahan, PT Menara Santosa.
Sidang perdana gugatan ini, digelar di PN Karanganyar, Selasa (17/03/2020) lalu. Pemerintah Desa Blulukan digugat Rp 2,5 miliar.
Penasehat hukum PT Menara Santosa, Sarjoko, mengatakan gugatan dilakukan karena pemerintah desa dalam hal ini Kades Blulukan tidak melaksanakan isi perjanjian.
Yakni agar tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada dekat dengan perumahan milik Menara Santosa, dipindahkan meskipun telah diberikan uang kompensasi. Wardoyo