Beranda Edukasi Pendidikan Kemendikbud Hanya Tetapkan Syarat dan Prosedur, Keputusan Membuka Sekolah Ada Di...

Kemendikbud Hanya Tetapkan Syarat dan Prosedur, Keputusan Membuka Sekolah Ada Di Pemda

Siswa belajar melalui saluran televisi pemerintah, TVRI di rumah di Jakarta, Senin, 13 April 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menggandeng TVRI untuk mengatasi keterbatasan siswa dalam mengikuti kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. TEMPO/Subekti.

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keputusan membuka sekolah di tengah pandemi Covid-19 merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad, Kamis (28/5/2020)

Hamid mnjelaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim nantinya hanya menetapkan syarat dan prosedur ihwal sekolah yang diizinkan belajar tatap muka. “Syarat utamanya, daerah itu harus zona hijau,” ujar Hamid melalui telekonferensi, Kamis, (28/5/2020).

Adapun penetapan zona hijau, kuning dan merah, menurutnya, ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Jadi, pemda tidak bisa menetapkan secara sepihak sebelum ada keputusan dari Gugas Tugas,” ujar Hamid.

Baca Juga :  Purna Tugas di UNS, Prof Pranoto Lanjutkan Langkah di UMUS Brebes

Hamid mengatakan detail syarat pembukaan sekolah bakal diungkapkan Mendikbud Nadiem Makarim pekan depan. “Syarat-syarat seperti apa, mohon bersabar. Kemungkinan akan diumumkan sendiri oleh Pak Mendikbud pekan depan,” ujarnya.

Sejauh ini, sejumlah serikat guru menolak rencana dibukanya sekolah saat pandemi Covid-19. Ribuan orang juga meneken petisi online di laman petisi Change.org, meminta Presiden Joko Widodo dan Mendikbud Nadiem Makarim untuk menunda tahun ajaran baru. Menurut kalender pendidikan, tahun ajaran baru akan dimulai pada Juli mendatang.

www.tempo.co