KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar mengisyaratkan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) terkait dengan gagalnya 8.125 KK calon penerima bantuan sosial tunai (BST) yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Ribuan KK itu gagal lolos lantaran datanya tertolak sistem pusat akibat persoalan administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinsos Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki, usai mengikuti penyerahan bantuan paket sembako Korpri kepada warga terdampak Covid-19, Senin (11/05/2020).
Menurut Waluyo, koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi 8.125 keluarga yang belum terdata tersebut.
“Jika memamng memungkinkan, maka keluarga yang belum terdata tersebut, akan dialihkan menerima BLT yang berasal dari dana desa,” paparnya.
Ia menjelaskan dalam hal BLT yang berasal dari Kemensos, Karanganyar mendapatkan quota sebanyak 25.836 keeuarga penerima manfaat (KPM).
Namun dalam proses pendataan, hanya 17.711 KPM yang dinyatakan dapat menerima BST. Sedangkan sebanyak 8.125 KPM dinyatakan tidak dapat menerima BST, karena persoalan administrasi kependudukan.
“Kita kan hanya dapat quota. Quota yang diberikan tersebut, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan pendataan. Hasilnya kita sampaikan ke Kemensos, namun sebanyak 8.125 gagal menerima bantuan karena persoalan NIK. Nanti akan kita bicarakan dengan Dispermades untuk mencari solusi yang tepat, “ ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, segera memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan.
“Hari Rabu (1/05/2020), kami akan memanggil instansiterkait, dalam hal ini Dinas sosial untuk meminta penjelasan,” katanya singkat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari 25.836 keluarga yang diusulkan untuk menerima bantuan sosial tunai (BST), sebanyak 8.125 keluarga gagal memperoleh bantuan yang berasal dari Kementerian sosial tersebut.
Pasalnya, berdasarkan hasil pendataan ulang, 8.125 keluarga tersebut bermasalah dengan nomor induk keluarga (NIK). Wardoyo