SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Modus mengaku-aku anggota Polri kembali digunakan dalam aksi kriminal di Sukoharjo. Korbannya dua orang remaja yang sedang nongkrong.
Akibat kejadian itu korban kehilangan handphone. Beruntung berkat kesigapan aparat kedua pelaku berhasil diamankan.
Melansir dari tribratanews, Jumat (15/5/2020), peristiwa perampasan terjadi pada 29 April 2020 di Jembatan Dam Colo Nguter Sukoharjo.Dua pelaku yakni K warga Nguter dan M warga Polokarto Sukoharjo. Keduanya mendatangi dua korban Agustinus dan Audia yang sedang nongkrong di jembatan.
“Dua pelaku mengaku anggota kepolisian satuan narkoba, menghampiri kedua korban dan menuduh korban sedang melakukan transaksi narkoba. Lalu meminta kedua hp korban. Karena takut korban menyerahkan hp mereka,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Setelah mendapat handphone kedua korban, pelaku kemudian pergi dengan mengendarai motor. Kedua korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sukoharjo pada 5 Mei 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan dan ternyata mereka mengakui melakukan aksi kejahatan di delapan lokasi lain.Delapan TKP kejahatan lain yakni Curanmor di Tawangsari, Curanmor di Bendosari, Curanmor di Polokarto, Curanmor di Nguter, Jambret Bendosari, jambret depan DKR Bendosari, jambret di Karanganyar dan Curanmor di Karanganyar.
“Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas dia. Aria