JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan oleh pemerintah, menuai gugatan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
KPCDI menegaskan, kenaikan iuran yang baru saja diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sangat tidak memiliki empati di tengah keadaan yang serba sulit saat ini.
“Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan secara ugal-ugalan,” kata kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Melalui gugatan tersebut, KPCI ingin menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah Covid-19.
Sebab, gelombang PHK terjadi besar-besaran. Pengangguran naik dan daya beli masyarakat menurun.
Ini ada gugatan kedua KPCDI ke MA. Awalnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS mulai 1 Januari 2020.
KPCDI menggugatnya dan dimenangkan oleh MA pafa Februari 2020. Awal Mei, Jokowi kembali menaikkan iuran dengan menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020.
Selain itu, Rusdianto mengatakan gugatan ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan iuran sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan. Sebab, harus ada bukti perubahan perbaikan layanan dengan kenaikan tersebut.
Di sisi lain, KPCDI menyatakan ada masalah tata kelola di BPJS yang menjadi salah satu penyumbang masalah, seperti defisit.
“Meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola manajemen,” kata Rusdianto.
Bukan hanya KPCDI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sampai turun tangan dan meminta kenaikan iuran BPJS ditinjau ulang.
Sebab sebelum adanya kenaikan iuran, KPK sudah merekomendasi perbaikan tata kelola sistem jaminan sosial kesehatan di BPJS.
“Solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan tidak menjawab permasalahan mendasar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 15 Mei 2020.
Meski demikian, pemerintah dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tidak bergeming. Anggota DJSN Iene Muliati menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 sudah tepat.
“Sangat tepat karena kita tahu sendiri BPJS Kesehatan sedang mengalami defisit yang sangat kronis dan berdampak kepada ketersediaan layanan,” ujar Iene dalam konferensi video, Selasa (19/5/2020).
Ia mengatakan kenaikan tarif tersebut diperlukan untuk memastikan BPJS
Kesehatan tetap bisa memberi pelayanan di tengah masa pagebluk Corona ini.
Layanan itu diharapkan bisa diberikan bukan hanya untuk penanganan Covid-19, namun juga penyakit lainnya.