JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

90.000 Paket Sembako Senilai Rp 200.000 Mulai Dibagi untuk Warga Terkena PHK dan Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 di Karanganyar. Dewan Minta Tak Asal-Asalan

Ilustrasi antri bantuan. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi antri bantuan. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 90.000 paket sembako senilai Rp 18 milyar yang berasal dari APBD Karanganyar tahun 2020, mulai disalurkan kepada warga terdampak pendemi virus corona (Covid-19).

Puluhan ribu paket sembako senilai Rp 200.00 ini, diperuntukkan bagi warga yang tidak menerima bantuan program keluarga harapan (PKH), program sembako, bantuan langsung tunai dari dana desa maupun yang berasal dari Kementerian sosial (Kemensos).

Kepala Dinas sosial (Dinsos), Waluyo Dwi Basuki mengatakan paket sembako tersebut terdiri dari beras premium 5 kilogram, minyak goreng 2 kilogram, gula 1 kilogram, susu satu kotak, kecap, mie instan serta kebutuhan lainnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Dikataakannya, pemberian paket sembako tersebut, menindaklanjuti perintah Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo,  agar pemudik yang ter-PHK, pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan secara ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

“Bantuan terutama diberikan kepada pelaku usaha mikro, para pemudik yang di PHK,” paparnya, Rabu (20/5/2020).

Ia menyampaikan hingga kini masih ada bantuan dari Pemprov Jateng yang belum turun. Bantuan itu diharapkan bisa mengantisipasi jika masih ada lagi warga yang belum terdata.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Anggota DPRD Karanganyar, Endang Muryani mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh Pemkab, berupa paket sembako kepada warga terdampak Covid-19.

Hanya saja, ia memberikan catatan, agar bantuan tersebut tidak asal-asalan.

“Anggaran yang dikucurkan cukup besar. Bantuan jangan asal-asalan. Apalagi saya menerima informasi, jika paket sembako yang dibagikan lebih banyak mie instan. Dinas terkait harus bisa menjelaskan ini,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com