JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Perusahaan pembiayaan Astra Financial telah melakukan relaksasi kredit konsumen untuk mendukung program Pemerintah dalam membantu masyarakat terdampak pendemi Covid-19. Selama 1,5 bulan sejak diluncurkannya program ini, implementasi restrukturisasi tersebut mencapai Rp 21,9 triliun untuk 792.000 nasabah, baik untuk konsumen roda empat, maupun roda dua.
“Sejak awal kami berkomitmen untuk mendukung kondisi untuk segera kembali ke situasi normal. Arahan dari Pemerintah dan OJK kami komunikasikan dengan baik kepada para nasabah di seluruh Lembaga Jasa Keuangan yang tergabung dalam Astra Financial,” ujar Director-In-Charge Astra Financial, Suparno Djasmin, dalam keterangan tertulis kepada JOGLOSEMARNEWS.COM Rabu, (2/5/2020).
Suparno menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia atas inisiasi tentang stimulus perekonomian melalui restrukturisasi kredit sebagai bagian dari kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19.
“Kami bersyukur hingga 17 Mei 2020 atau 1,5 bulan setelah peraturan restrukturisasi tersebut diimplementasikan, total restrukturisasi yang disetujui di 3 Perusahaan Pembiayaan Astra Financial, yaitu ACC dan TAF serta FIFGROUP mencapai Rp 21,9 triliun yang dilakukan untuk 792.000 nasabah yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia,” ujelas Suparno Djasmin.
Menurut keterangan resmi OJK pada 17 Mei 2020, Perusahaan Pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp 52,9 triliun dari 1.793.352 kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan.
Sehingga nilai restrukturisasi 3 perusahaan pembiayaan Astra Financial mencapai 41% dari total industri pembiayaan di Indonesia. Marwantoro