SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Surakarta akhirnya menggelar rekontruksi kasus pembunuhan sadis di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banyuanyar, Banjarsari, Kamis (14/05/2020). Kasus pembunuhan itu dilakukan tersangka AM alias G alias C yang meracuni dua korban yakni Sunarno (49) dan Triyani (36) hingga meregang nyawa, 9 April silam.
Reka ulang di dalan rumah berlangsung tertutup. Petugas kepolisian dari Sat Sabhara juga disiagakan di lokasi rekontruksi.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut. Sehingga ada kesesuaian antara tersangka, korban dan saksi-saksi di lapangan.
“Ada 38 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka. Semuanya sesuai dengan keterangan saat diperiksa,” kata Purbo seusai rekonstruksi di Jalan Pleret Utama Banyuanyar, Banjarsari.
Dia memaparkan, hasil labfor menunjukkan beberapa kandungan yang terdapat di jus buah naga yang dicampuri racun tikus oleh tersangka AM alias G alias C.
“Hasil labfor salah satu kandungannya ditemukan adanya sianida. Ini yang dimungkinkan jadi penyebab meninggalnya korban,” ujar dia.
Seperti diketahui, tersangka dan korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di daerah Boyolali. Sunarno sendiri sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.
Tersangka lantas datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus. Namun tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.
Kedua korban yang tak mengetahui jika jus sudah diracun akhirnya meminunya. Tak pelak, kedua korban akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati. Prabowo