![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/05/IMG20200529142721-816x612-1.jpg?resize=500%2C375&ssl=1)
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 18 kendaraan pribadi asal Jawa Timur dihalau dan diminta putar balik saat hendak masuk ke Kabupaten Karanganyar.
Belasan kendaraan itu diminta putar balik lantaran pengemudi dan penumpangnya tak bisa menunjukkan kelengkapan surat keterangan sehat dan berbelit-belit saat ditanya tujuannya.
Karena terindikasi hendak melakukan perjalanan arus balik, tim kepolisian setempat langsung menghentikan dan meminta belasan pengemudi tersebut untuk menghentikan perjalanan dan berputar kembali ke daerah asal.
Data di Satlantas Polres Karanganyar, 18 kendaraan tersebut tertangkap saat dilakukan pengecekan penyekatan jalur sejak 26 Mei hingga 28 Mei 2020.
Semua kendaraan itu tertangkap saat melintas di pintu masuk Karanganyar melalui Cemoro Kandang, Tawangmangu. Mereka melintas dari arah Magetan menuju ke Karanganyar.
“Karena tujuan mau ke luar daerah tapi tidak melengkapi surat kesehatan. Waktu kita tanya tujuan tidak jelas sehingga kita minta kembali ke daerah asalnya,” papar Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi melalui Kasatlantas AKP Dewi Endah Utami saat dihubungi wartawan, Jumat (29/5/2020).
Kasat menegaskan salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan luar kota saat ini adalah surat keterangan sehat.
Apabila pengguna jalan tidak membawa surat sehat, maka tidak ada toleransi dan langsung akan diminta putar balik.
Ia mengakui memang agak sulit mengetahui apakah pengguna jalan itu termasuk pemudik atau tidak. Sebab sebagian pengendara yang terindikasi hendak balik, cenderung tidak berterus terang ketika ditanya ke mana tujuannya.
“Kalau kita tanya kan mereka tidak akan bilang mau ke Jakarta atau ke mana. Banyak alasannya dan dengan argumen macam-macam,” jelasnya.
Sesuai rencana Operasi Ketupat Candi akan berakhir Sabtu (30/5/2020). Sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan hasil rapat di Polda Jateng.
“Penyekatan sambil menunggu perintah pimpinan. Operasi akan diperpanjang sampai 7 hari kedepan. Namun istilahnya kegiatan rutin yang ditingkatkan,” imbuh AKP Endah.
Apabila operasi pos penyekatan di Cemoro Kandang dihentikan mulai Sabtu (30/5/2020), masih ada pos Tawangmangu sampai tujuh hari kedepan. Wardoyo