SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polda awa Tengah menetapkan dua pimpinan perusahaan PT MTB sebagai tersangka yang merekrut ABK asal Indonesia yang meninggal dunia dan jenazahnya dilarung di perairan Somalia.
Selain itu terungkap fakta PT MTB ternyata tak memiliki izin merekrut tenaga migran.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto, Rabu (18/5) saat konferensi pers di halaman Ditreskrimum Polda Jateng Semarang.
“Dua pimpinan PT MTB yaitu Komisaris atas nama Su (45) dan Direktur atas nama MH (54). Perusahaan ini yang memberangkatkan ABK yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok yaitu kapal Lu Qing Yuan Yu 623 dan Fu Yuan Yu 1218 yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu, ” jelas Kombes Pol Budi dilansir Tribratanews.
Kombes Pol Budi menambahkan perusahaan yang lokasi di Kabupaten Tegal Jawa Tengah tersebut memberangkatkan seorang ABK atas nama Herdianto untuk bekerja di Kapal Lu Qing Tuan Yu 623 tanggal 29 Oktober 2019.
Pada bulan Januari 2020, Herdianto meninggal dunia karena sakit dan jenazahnya dilarung ke laut.
“PT MTB juga memberangkatkan seorang ABK atas nama Taufik Ubaidillah tanggal 30 September 2019 untuk bekerja di Kapal Fu Yuan Yu 1218. Dan ada bulan November 2019, Taufik Ubaidillah meninggal dunia akibat terjatuh dari kapal dan jenazahnya kemudian dilarung ke laut, ” imbuhnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, PT MTB tidak memiliki izin perekrutan pekerja migran Indonesia.
Sehingga perusahaan ini tidak memiliki hak untuk memberangkatkan tenaga kerja migran.
“Kedua tersangka ini akan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. Edward