
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Kebijakan pemerintah yang membebaskan warga di bawah 45 tahun tetap bekerja di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak dilakukan dengan sembarangan.
“Ini bukan berarti membebaskan mereka dari protokol kesehatan, justru ini akan memperketat protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Dia menyatakan, Pemerintah mengizinkan pekerja berusia muda diizinkan bekerja selama dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni mengacu pada kerangka PSBB seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
Yurianto menegaskan tidak ada relaksasi untuk PSBB.
Menurut dia, Pemerintah mengizinkan orang berusia di bawah 45 tahun untuk bekerja dengan alasan mereka relatif memiliki imun yang lebih kuat.
Berbeda dengan orang berusia di atas 45 tahun yang punya kemungkinan sakit berat bila terpapar Covid-19.
Maka Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengizinkan pekerja usia muda kembali bekerja, terutama pada sektor vital seperti transportasi.
Menurut Yurianto, izin kerja bagi kaum muda akan baik dampaknya bagi ekonomi.
“Kita menempatkan tokoh yang masih muda dengan imunitas yang baik untuk diberi kesempatan menjalankan perputaran ekonomi ini,” ujarnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













