KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah resmi membatalkan ibadah haji tahun 2020. Pihak Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan peniadaan ini terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), langsung menyurati 1.033 calon haji (calhaj) terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 akibat wabah Covid-19.
Mereka yang akan diberikan surat pemberitahuan terkait pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 merupakan calon haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
“Saat ini, kami tengah menunggu petunjuk teknis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jateng terkait hal itu,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kudus, Suudi, Rabu (3/6/2020) siang ini.
Dijelaskannya, Kanwil Kemenag Jateng tidak memberikan pemberitahuan terkait hal itu, Kantor Kemenag Kudus juga akan menindaklanjutinya dengan mendasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 mengenai Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 Hijriah.
Sebanyak 1.033 calon haji asal kabupaten Kudus telah melunasi BPIH, diantaranya untuk pelunasan tahap pertama terdapat 947 calhaj, tahap dua sebanyak 66 calhaj, KBIH membayar sendiri sebanyak 29 orang, dan PPHD sebanyak 10 orang. Selebihnya, ada calhaj cadangan, mutasi luar provinsi maupun mutasi dalam provinsi ke Kudus serta mutasi dari Kudus ke kabupaten lain di luar provinsi serta dalam provinsi yang juga sudah melunasi BPIH tetap akan mendapatkan surat pemberitahuan resmi.
“Meskipun secara umum dimungkinkan sudah banyak calhaj yang mengetahui kabar batalnya keberangkatan calon haji tahun ini akibat pandemi Covid-19. Kami juga berharap sejumlah jemaah haji dapat memaklumi keputusan pemerintah tidak memberangkatkan mereka pada musim haji tahun ini. Mereka menilai memang riskan karena pertimbangan pandemi covid-19 sedang melanda dunia,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi covid-19. “Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah,” kata Menag dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa (2/6/2020) lalu.
Seperti diketahui, pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jemaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air. Satria Utama