JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seberapapun putusan hakm ada kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku tak bisa berbuat apa-apa.
Termasuk, andaikata hakim menggunakan haknya dengan memberikan putusan hakim 11-12 tahun, atau bahkan tidak jauh dari tuntutan JPU, maka Novel pun sebagai korban tidak mampu berbuat apa-apa.
“Sebagai korban saya tidak bisa apa-apa,” kata Novel ketika berbincang dengan Tribun Network di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Novel memahami bahwa dalam sistem peradilan pidana itu mengharuskan kepentingan korban diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun ia sama sekali tidak mendapatkannya.
“Apakah saya bisa banding? Tidak bisa. Saya bisa protes dengan melalui mekanisme formal? Tidak bisa. Saya hanya bisa diam,” katanya.
Jika saja putusan majelis hakim nantinya tak berbeda jauh dengan tuntutan JPU, Novel sama sekali tidak mengisyaratkan bakal bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau pun seumpama saya memilih untuk bersurat, faedahnya apa? Bukankah disampaikan, bahkan tahapan segala permasalahan yang terjadi, kejanggalan yang vulgar, yang terang-terangan, itu kami selalu menyampaikan protes dengan terbuka,” tegas dia.
Novel hanya dapat berharap kalau negara mengetahui ada kejanggalan di dalam kasusnya.
Saat ini ia cuma dapat legawa, menerima apapun yang sudah terjadi pada dirinya, termasuk keputusan hakim saat memutus nanti.
“Tapi proses penegakkan hukum yang berantakan, yang porak poranda, itu tidak boleh dibiarkan. Kenapa? Kepentingan negara untuk membangun masyarakat, membangun negara, yang paling mendasar adalah membangun penegakan hukum,” ujar Novel.
Tidak minta maaf
Novel Baswedan menyatakan, bahwa kedua penganiayanya, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak pernah meminta maaf.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hanya menuntut Rahmat dan Ronny 1 tahun penjara karena kedua terdakwa sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
“Yang pertama soal faktanya dulu. Katanya minta maaf, belum pernah tuh. Jadi fakta itu tidak benar,” ucap Novel ketika berbincang dengan Tribun Network di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/6/2020).
Saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020), JPU Ahmad Patoni mengatakan
“Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi kepolisian, institusi Polri itu tercoreng.”
Namun Novel mengatakan, baik ia maupun keluarganya merasa tidak pernah menerima permintaan maaf tersebut.
“Kepada saya tidak pernah, kepada keluarga saya juga tidak pernah. Kalau saya masih hidup mestinya sama saya dong ha-ha. Kalau saya sudah meninggal baru [minta maaf] sama keluarga,” katanya.