Beranda Daerah Semarang Badan Ad Hoc Telah Aktif Kembali, KPU Kendal Pastikan Tidak Ada Calon...

Badan Ad Hoc Telah Aktif Kembali, KPU Kendal Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: JSNews/Satria Utama

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tahapan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Kendal telah dimulai lagi pada Senin (15/6/2020) kemarin. Sejumlah persiapan telah dilakukan penyelenggara pemilu dalam tahapan awal.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, pada tahap awal ini pihaknya mengaktifkan kembali badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Termasuk juga melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ia menyebutkan sebanyak 1.018 badan ad hoc terdiri dari PPK, sekretariat PPK dan PPS kembali aktif setelah sempat di nonaktifkan karena pandemi covid-19.

“Sesuai terbitnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang secara eksplisit telah mengamanahkan KPU Kendal untuk melanjutkan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati dengan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19, KPU pusat juga telah memutuskan bahwa Tahapan Pemilihan serentak lanjutan dimulai kembali melalui Keputusan KPU RI no. 258 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak,” terang Hevy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2020) siang.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Lebih lanjut, Hevy mengemukakan, tahapan tersebut merupakan tahapan lanjutan tahun 2020 tahapan Pilkada serentak. Tahapan lanjutan dimulai dari tahapan yang tertunda, sebelumnya pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan perseorangan, pembentukan dan masa kerja PPDP dan tahapan pemuktahiran dan penyusunan data pemilih.

“Untuk kendal sendiri sudah melantik PPS sehingga tinggal menetapkan masa kerja, karena tidak ada calon perseorangan maka tidak ada verifikasi syarat dukungan calon perseorangan,” ujar dia.

Dijelaskannya, lebih lanjut, KPU juga telah menerbitkan PKPU no. 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan, jadwal, dan program Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WAkil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pilkada serentak lanjutan tahun 2020.

“Pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan telah ditetapkan akan dilakasankan pada tanggal 9 Desember tahun 2020. KPU RI juga telah mengeluarkan standar protokol pencegahan Covid-19 disetiap tahapan, seluruh petugas dibekali APD untuk melaksanakan setiap tahapan, sehingga diharapkan masyarakat jg dpt menyambut positif dengan dilanjutkannya tahapan pilkada tahun 2020 ini,” pungkas dia. Satria Utama