KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, memberikan keringanan kepada para wajib pajak, ditengah pandemi virus corona (Covid-19).
Sektor yang memperoleh keringanan pajak tersebut, masing-masing, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, pajak reklame.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan wajib pajak itu juga tetap diwajibkan melaporkan transaksinya selama masa penundaan pembayaran itu.
Hal yang berbeda terjadi bagi wajib pajak PBB. Jenis pajak ini, menurut Kurniadi, tidak ada penghapusan denda pajak.
Hanya saja, wajib pajak diberikan keringanan berupa pembayaran mundur. Pembayaran PBB yang semula paling lambat 31 September, diberikan keringanan hingga 30 November 2020.
Dijelaskannya, pihaknya juga telah memperhitungkan sejumlah kemerosotan potensi pajak, imbas dari pandemi Covid-19 ini.
Kurniadi mencontohkan, tutupnya sejumlah hotel, restoran dan rumah makan yang berdampak menyeret potensi pajak lainnya seperti hiburan dan parkir.
”Pemkab Karanganyar memberi respon baik dan menyetujui adanya keringanan penghapusan denda. Jadi tidak ada istilah penghapusan pajak. Tapi keringanan penghapusan denda, serta pembayaran pajak setelah jatuh tempo. Kita juga tidak memberikan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak ini,” paparnya kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Lebih lanjut, ia menjelaskan akibat kelonggaran yang diberikan kepada para wajib pajak tersebut, memang berdampak pada penurunan pendapatan dari sektor pajak.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, ada penurunan Rp 16 milyar, dari pendapatan yang seharusnya diperoleh sebesar Rp 360 milyar.
“ Kondisi ditengah pandemi Covid-19 ini, berdampak pada kemerosotan terhadap sumber pendapatan daerah,” ujarnya. Wardoyo