JAKARTA,JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Indonesia telah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 ini. Hal itu dilakukan dengan alasan masih berlangsungnya pandemi Covid-19.
Keputusan pembatalan disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020) di Jakarta. Selain menjelaskan mengenai alasan pembatalan pemberangkatan jamaah haji, Menag juga menyampaikan tentang dana manfaat dari pembatalan tersebut.
Dikatakannya, untuk jemaah yang tertunda berangkat haji hingga tahun depan ini akan mendapat dana manfaat senilai Rp 6 juta – Rp 16 juta dari pelunasan haji.
Ia menjelaskan, dana yang disetorkan jemaah akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji secara terpisah. Dari pengelolaan ini, jemaah haji akan mendapat lebih banyak manfaat.
Dana manfaat ini akan diterima oleh jemaah haji setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan haji 1442 H atau 2021. “Diberikan secara perorangan. Yang paling rendah Rp 6 jutaan dengan uang muka Rp 25 juta dari Aceh. Sedangkan paling tinggi Rp 16 juta untuk embarkasi dari Makassar,” kata Fachrul saat konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020).
Nilai manfaat ini diberikan kembali kepada jamaah berdasarkan Biaya Ibadah Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan. Kendati begitu, pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi jemaah yang ingin menarik kembali uang setoran.
Di sisi lain, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” kata Fachrul.
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
Sebelumnya, kebijakan pembatalan haji dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Menteri Fachrul mengatakan keputusan ini telah melewati sejumlah kajian. Kemenag juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi 8 DPR RI.
Bahkan Kementerian Agama telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Hingga 1 Juni 2020, disebutkan bahwa Saudi belum memutuskan tentang kejelasan ibadah haji.(ASA)