JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di era new normal, operasional ojek online (Ojol) harus menyesuaikan dengan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Salah satunya, saat mengangkut penumpang, Ojojl harus menggunakan penyekat demi mencegah kemungkinan penularan virus Corona (Covid-19).
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 11 tahun 2020 untuk transportasi darat.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, untuk ojek online dalam mengangkut penumpang harus menerapkan jaga jarak fisik dengan inovasi.
Hal itu pun telah disampaikan ke aplikator seperti Grab dan Gojek, serta beberapa asosiasi untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat.
“Mereka (aplikator) akan menyiapkan posko kesehatan di tiap kota, fungsinya akan memberikan pelayanan kepada pengemudi meyangkut penyemprot disinfektan, dan menyangkut pengguna hand sanitizerr kemudian menyangkut mengecek suhu tubuh menggunakan thermo gun,” kata dia secara virtual, Selasa (9/6/2020).
Kemudian dalam beleid tersebut, kata Budi, mewajibkan kepada pengemudi ojek online untuk menggunakan jaket, masker, helm dan sarung tangan.
Budi juga mengatakan, bagi pengemudi ojol yang akan mengangkut penumpang, diwajibkan menggunakan penyekat antar penumpang. Hal ini sebagai salah satu upaya dalam meminimalisir penyebaran virus corona.
Pihak aplikator seperti Gojek dan Grab telah menyanggupi akan menyediakan sekat pembatas tersebut. Namun dengan catatan tak bisa langsung seluruhnya.
Selain itu, Budi juga mengungkapkan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kedua aplikator tersebut. Jadi keduanya akan menyiapkan kendaraannya lebih higenis dan bersih.
“Bagi masyarakat yang menggunakan helm dari pengemudi, aplikator menyiapkan hair net dan penumpang tetap disarankan bawa helm,” ungkapnya.