Beranda Umum Nasional Ini 5 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Termasuk Naik Helikopter Mewah

Ini 5 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Termasuk Naik Helikopter Mewah

Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan nasi goreng buatannya dalam acara silahturahmi Pimpinan KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (20/1/2020) malam / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Dewan Pengawas KPK berjanji segera mengumpulkan bukti, serta melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Sebagaimana diketahui, MAKI melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK dengan tuduhan melanggar kode etik karena hidup mewah, dengan menggunakan helikopter dalam kunjungan kerja dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/3020) pekan lalu.

“Prosesnya mengumpulkan bukti-bukti, antara lain dengan melakukan klarifikasi,” kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho melalui pesan teks, Kamis ( 25/6/2020).

Sementara tlitu, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan tindak lanjut penanganan laporan ini sesuai dengan Pasal 37B ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK.

Berikut adalah kontroversi Firli naik helikopter dalam perjalanan dinasnya:

1. Helikopter Milik Perusahaan Swasta

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga bahwa helikopter yang ditumpangi Firli milik perusahaan swasta.

Boyamin menyertakan foto ketika Firli menumpang helikopter dengan nomor registrasi PK-JTO. Ditelusuri di dalam dokumen Civil Aircraft Register Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Kementerian Perhubungan tahun 2019 heli dengan nomor registrasi itu tercatat dioperatori oleh PT Air Pacific Utama.

Helikopter berjenis Eurocopte tipe EC 130 T2 ini dimiliki oleh perusahaan yang beralamat di Singapura, Sky Oasis Pte. Ltd. Heli teregistrasi sejak 17 Maret 2015 dan berakhir pada 16 Maret 2018.

Foto helikopter berkelir hitam ini pun ditemukan ketika PT Asia Pasifik Utama ditelusuri di laman mesin pencari google. Sejumlah foto heli dengan nomor registrasi PK-JTO dipampang di laman perusahaan yang beralamat di Cyber Park Lippo Karawaci, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

2. Berkunjung Tanpa Bermasker

Pada saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, Firli tidak mengenakan masker ketika berkunjung ke kampung halamannya pada Sabtu (20/6/ 2020). Firli datang ke Ogan Komering Ulu berziarah ke makam orang tuanya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Ia mengaku membuka masker untuk bernyanyi Indonesia Raya dengan anak-anak sekitar.

“Ada saat saya buka masker dan masker saya pegang untuk beberapa saat. Itu karena saya hendak menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama anak-anak sekitar,” kata Firli lewat keterangan tertulis, Senin (22/6/ 2020).

Kendati melepas masker, Firli mengatakan masih mengenakan dua jenis masker lainnya saat berinteraksi dengan anak-anak itu. Dua masker yang dipakai, yaitu EA Mask dan masker yang dijepit di lubang hidung. EA Mask ialah sejenis produk pemurnian udara portabel dan diklaim bisa membunuh virus dan bisa dikantongi.

Perwira kepolisian ini membantah Masyarakat Antikorupsi Indonesia yang menudingnya tidak menerapkan protokol kesehatan.

3. Wacana Kenaikan Gaji Pimpinan KPK

Belum genap setahun Firli Bahuri menjadi Ketua KPK, muncul wacana kenaikan gaji bagi pimpinan lembaga anti rasuah. Ini ditentang oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut ada empat alasan menolak rencana itu. Pertama ada potensi konflik kepentingan. Menurut dia, potensi itu muncul bila pimpinan KPK terlibat langsung dalam pembahasan.

“Pada situasi seperti itu, Pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan,” kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Kedua, usul kenaikan gaji tak sebanding dengan kinerja Firli Bahuri cs. Mengutip hasil survei Indikator, kepercayaan publik terhadap KPK menurun. Hasil survei menunjukkan kepemimpinan Firli minim prestasi.

Ketiga, Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19. Menurut ICW, sebagai pejabat publik, pimpinan KPK seharusnya paham bahwa penanganan Covid-19 harus diutamakan. Keempat,  usul kenaikan gaji bertentangan dengan pesan moral KPK soal hidup sederhana. Kesederhanaan juga tercantum dalam sembilan nilai integritas yang dibuat KPK.

4. Bertemu Gubernur NTB

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika menjabat pernah menggelar konferensi pers tentang pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Firli Bahuri saat itu masih menjadi Deputi Penindakan di KPK.

Baca Juga :  Fakta Baru: Ternyata AKP Dadang Juga Berondong Rumah Kapolres usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil!

Menurut Saut, Firli pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK.

“Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat,” kata Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pelanggaran itu terkait pertemuan Firli dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB.

Padahal saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kasus divestasi Newmont yang menyeret nama TGB. “Dua pertemuan itu tanpa surat tugas dari pimpinan,” kata penasihat KPK Mohammad Tsanni yang saat ini sudah tak menjabat lagi.

5. Menjemput Saksi Kasus Suap

Pelanggaran kode etik lainnya yang pernah diduga mantan Kapolda Sumatera Selatan ini adalah pertemuannya dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan, Bahrullah Akbar, saksi perkara yang sedang ditangani KPK pada Agustus 2018.

Kala itu, Baharullah tengah menjalani pemeriksaan seusai dijadikan saksi kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo. Mohammad Tsani mengungkap, Firli terlihat menjemput Baharullah di lobi Gedung KPK didampingi oleh Kabag Keamanan.

Tindakan ini menjadi persoalan lantaran Firli tak minta izin kepada pimpinan dan bertemu dengan orang yang sedang berurusan dengan KPK. 

www.tempo.co