Beranda Daerah Karanganyar Ini Penjelasan AW Mulyadi, Anggota DPRD Karanganyar Soal Pembangunan Hotelnya Yang Ditolak...

Ini Penjelasan AW Mulyadi, Anggota DPRD Karanganyar Soal Pembangunan Hotelnya Yang Ditolak Ratusan Warga

Ilustrasi kamar hotel. Foto/pegipegi.com
Ilustrasi kamar hotel. Foto/pegipegi.com

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan warga Dusun Dawan, Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (12/06/2020).

Warga menolak pembangunan hotel Permata Sari milik anggota DPRD Karanganyar, AW Mulyadi yang berada di wilayah mereka.

AW Mulyadi, legislator asal Partai Golkar itu pun memberikan argumennya terkait pendirian hotel miliknya yang menuai protes warga itu.

Di hadapan warga, AW menjelaskan, bahwa lokasi pembangunan merupakan  kawasan industri sesuai dengan Perda No 1 tahun 2013, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karanganyar.

Demikian halnya resto yang dimilikinya, menurutnya sudah sesuai peraturan dan mengantongi izin. Seluruh proses disebutnya  telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pembangunan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Jika hotel ini berdiri, untuk menampung para tamu yang berkunjung ke Karanganyar yang akan berdampak pada peningkatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Pangan Terus Meningkat, Sumanto Minta Para Petani Bangga dengan Pekerjaannya

Seperti diberitakan, aksi penolakan warga itu dilakukan dengan mendatangi kantor DPMPTSP setempat. Aksi sempat mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian dan Satpol PP tersebut, diterima langsung oleh pelaksana tugas (Plt) DPMTSP, Timotius Suryadi.

Dalam pertemuan tersebut, warga bersikeras, agar DPMTSP, mencabut ijin pendirian hotel milik tersebut.

Salah satu perwakilan warga, Triyono asal RT 01/01, Dusun Dawan, Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu mengatakan warga menolak karena  menilai pembangunan hotel tersebut hanya akan berdampak negatif terhadap warga.

Apalagi di lokasi yang sama, telah berdiri Restoran yang dilengkapi tempat hiburan berupa karaoke.

“Tuntutan kami, kalau ijin sudah dikeluarkan, kami minta dicabut. Kami juga minta agar dinas terkait mencabut ijin AW Resto dan Karaoke milik anggota DPRD Karanganyar ini,” tegasnya.

Terpisah, Plt Kepala DPMTSP, Timotius Suryadi, ketika dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan akan mempelajari lebih lanjut tuntutan warga tersebut.

Baca Juga :  Bupati Karanganyar Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga Lewat Bank Sampah

“Kita terima dan akan kita pelajari lebih lanjut setelah kita koordinasikan,” ujarnya singkat. Wardoyo

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.