JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi disebut menggunakan uang gratifikasi untuk jalan-jalan ke Pulau Seribu bersama keluarganya.
Hal itu disebutkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Jaksa, uang itu bersumber dari Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Lina Nurhasanah.
“Dalam persidangan terungkap fakta hukum Mitahul Ulum (asisten Imam) meminta Lina untuk membayarkan tagihan kartu kredit di antaranya digunakan untuk membayar keperluan terdakwa melakukan kunjungan ke Pulau Seribu bersama keluarganya,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Jaksa mengatakan biaya yang dikeluarkan sebanyak Rp 244 juta. Uang dipakai untuk menyewa kapal. Menurut jaksa, Imam tak tahu bahwa asistennya meminta Lina untuk membayar tagihan kartu kredit tersebut.
Uang sewa kapal itu merupakan sebagian gratifikasi yang diduga diterima Imam. Jaksa mengatakan Imam menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat Menpora.
Gratifikasi itu berasal dari KONI dan Program Indonesia Emas. Selain gratifikasi, Imam juga didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Atas dakwaan itu, jaksa KPK menuntut Imam dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Imam membayar uang pengganti sebanyak Rp 19 miliar.