Beranda Daerah Karanganyar Kabar Baik, Bupati Karanganyar Bolehkan Warga Gelar Hajatan Pernikahan. Tapi Larang Konser...

Kabar Baik, Bupati Karanganyar Bolehkan Warga Gelar Hajatan Pernikahan. Tapi Larang Konser Musik dan Pengajian Malam Hari, Ini Penjelasannya!

Ilustrasi suasana among tamu dan manten hajatan warga di Karangpandan, Karanganyar yang tetap digelar di tengah ancaman wabah corona, Sabtu (21/3/2020) silam. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Karanganyar nemastikan aktivitas sosial ekonomi masyarakat di Karanganyar, secara berangsur-angsur telah kembali normal. Tempat ibadah, ruang terbuka publik, seperti sarana olahraga, kembali dibuka.

Bahkan, izin menggelar hajatan pernikahan pun kini sudah dibuka lebar.
Hal tersebut dikatakan Bupati Karanganyar, Juliyatmono kepada sejumlah wartawan, Selasa (16/06/2020).

Menurut bupati, Pemkab memberikan ijin kepada warga yang akan menyelenggarakan hajatan atau pernikahan.

Saat ini, pihaknya masih membahas aturan baku dalam pelaksanaan hajatan tersebut.

Pembukaan kembali aktivitas warga tersebut, sebagai salah satu bagian penerapan new normal ditengah pandemi Covid-19.

“Aktivitas kembali normal. Masjid juga sudah dapat digunakan untuk shalat Jumat, termasuk untuk pengajian dan hajatan warga. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Semua kita pantau. Jangan sampai menimbulkan klaster baru,” kata Bupati, Selasa (16/06/2020).

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Menurut bupati, secara teknis, segala kegiatan yang dilakukan masyarakat,harus ada pemberitahuan, baik kepada pemerintah desa maupun kecamatan masing-masing.

Terutama warga yang akan melakukan hajatan pernikahan. Hal itu diperlukan untuk membangun keyakinan agar semua orang tidak khawatir.

“Kita pastikan jika semua aktifitas yang dilakukan aman dari Covid-19,” jelasnya.

Ditambahkan bupati, walaupun new normal mulai diterapkan, Pemkab masih belum mengeluarkan ijin pelaksanaan kegiatan yang melibatan masyarakat banyak ada malam hari.

Seperti menggelar konser musik, dan pengajian serta berbagai kegiatan malam lainnya.

“Pengawasan pada malam hari akan lebih sulit dilakukan jika dibandingkan dengan siang hari. Kami mengimbau berbagai kegiatan dilakukan siang hari dan mendapat pengawasan dari tim gugus tugas ditingkat desa maupun kecamatan,” tandasnya. Wardoyo