SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sambut fase tatanan kehidupan baru (new normal) Standar Operasional Prosedur (SOP) serta penegakan disiplin prosedur di sektor pariwisata di Kabupaten Semarang sudah disiapkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang juga telah memberikan rekomendasi izin terhadap sejumlah objek wisata secara bertahap.
Informasi yang dihimpun, pada awal bulan Juli mendatang tempat pariwisata di Kabupaten Semarang yang dapat izin ujicoba beroperasi kembali. Seluruh objek wisata tersebut harus menerapkan SOP protokol kesehatan.
Jika ada pelanggaran protokol kesehatan bahkan menyebabkan ada warga terkena positif corona maka langsung ditutup lagi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih, menyambut fase new normal, Pemkab Semarang telah memberlakukan sejumlah kebijakan. Salah satunya di sektor parisiwata. Menurut dia, objek wisata di Kabupaten Semarang akan dibuka mulai awal Juli 2020, yakni objek wisata Bukit Cinta di kawasan Rowo Pening, di Kecamatan Banyubiru.
“Pembukaan bersifat ujicoba dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan virus corona,” terang dia, kemarin.
Ia menyebutkan, sejumlah aturan wajib ditaati pengelola objek wisata. Di antaranya adanya pembatasan jumlah pengunjung dilakukan di Bukit Cinta. Pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Para petugas di objek wisata tersebut dibekali pengetahuan mendampingi pengunjung menerapkan protokol kesehatan di lokasi.
Di sisi lain, pengelola wajib memberlakukan kewajiban memakai masker saat berada di lokasi.
“Pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 38,3 derajat tak boleh masuk ke tempat wisata itu,” terang dia.
“Jam buka tempat wisata Bukit Cinta dibatasi selama ujicoba itu. Yakni pukul 07.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB,” sambung dia.
Lebih lanjut, Dewi menyampaikan, pihaknya saat ini juga sedang mengkaji pembukaan tempat wisata di Kabupaten Semarang yang dikelola swasta.
Menurut dia, ada tim terpadu lintas sektoral yang dibuat untuk melakukan kajian pembukaan tempat wisata tersebut.
Ia menyebutkan, tim terpadu terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, hingga kepolisian untuk melakukan verifikasi.
“Para pengelola harus menyerahkan video simulasi penerapan protokol kesehatan di tempat wisata yang mereka kelola,” terang dia.
“Hasil verifikasi menjadi pertimbangan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Semarang untuj mengeluarkan rekomendasi pembukaan tempat wisata,” imbuh dia.
Sementara itu, Kasi Pengembangan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Sarwono, menyebutkan, saat ini sebanyak 50 objek wisata di Kabupaten Semarang sudah mengantongi izin operasional resmi.
“Dari jumlah tersebut, sebagian ada beberapa tempat pariwisata sudah mengajukan permohonan buka kembali,” terang dia, kemarin.
Terkait hal tersebut, Sarwono mengungkapkan, pihaknya hanya melakukan permohonan yang akan diverifikasi oleh tim terpadu. Ia menyebutkan, tim terpadu terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, hingga kepolisian untuk melakukan verifikasi.
“Para pengelola harus menyerahkan video simulasi penerapan protokol kesehatan di tempat wisata yang mereka kelola,” terang dia
“Hasil verifikasi menjadi pertimbangan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Semarang untuk mengeluarkan rekomendasi pembukaan tempat wisata,” imbuh dia. Satria Utama