KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pembacokan Wakapolres Karanganyar oleh orang tak dikenal yang kemudian meninggal ditembak polisi, dinilai perlu dilanjutkan proses penyidikannya.
Ketua Peradi Surakarta, Badrus Zaman mengatakan upaya melanjutkan penyidikan perlu dilakukan untuk membuktikan pada publik bahwa peristiwa itu benar terjadi seperti adanya.
Meskipun diakui dalam konstruksi hukum positif di Indonesia dalam hal ini KUHP dijelaskan bahwa jika dalam satu kasus dan tersangka meninggal dunia, maka kasus dinyatakan berhenti alias tidak bisa disidangkan.
“Dalam hal kasus pembacokan Wakpolres itu menurut kami upaya polisi sudah tepat dan benar serta prosedural dengan tetap akan membuktikan kasus tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).
Badrus memandang kelanjutan penyudikan juga merupakan bentuk pertanggungjawaban polisi pada masyarakat.
Kemudian kepada keluarga pelaku bahwa kasus ini benar adanya dan bukan rekayasa.
“Ini tindakan terhormat yang dilakukan polisi sebab jika sudah terbukti sekalipun pelaku bersalah tapi tidak bisa disidangkan karena pelaku meninggal dunia alias selesai kasusnya,” terangnya.
Dengan begitu, ia melihat masyarakat akan lega dan sekaligus sebagai benteng jika polisi hendak dituntut oleh pihak keluarga jika polisi tidak bisa membuktikan bahwa pelaku adalah tersangka dan insiden itu benar adanya.
“Secara hukum keluarga pelaku bisa saja menggugat, jika polisi tidak bisa membuktikan, maka benar bahwa penyidikan tetap dilanjutkan oleh Polres Karanganyar,” tuturnya.
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi kepada wartawan, Rabu (24/6/2020) mengatakan sebagai bentuk keseriusan, hingga hari ini pihaknya terus menyisir di TKP dan sekitarnya guna mencari alat bukti lainnya.
Termasuk tidak menutup kemungkinan-mencari kemungkinan adanya jaringan atau petunjuk bahwa pelaku tidak sendirian dalam beraksi.
Guna kepentingan itu, Kapolres mengaku terus berkoordinasi dengan Densus 88 yang mana bisa ditemukan hasil penyelidikan terbaru.
“Yang jelas pergerakan kami adalah merampungkan penyidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban polisi bahwa pelaku adalah benar-benar melakukan aksi itu,” tegasnya. Beni Indra/Wardoyo