Beranda Umum Nasional Kasus Suap, Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Ditahan KPK

Kasus Suap, Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Ditahan KPK

Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono berusaha menghindari awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap terhadap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Sesuai protokol kesehatan selama pandemi virus Corona, tersangka bakal diisolasi selama 14 hari dengan cara dipisahkan dari tahanan lain.

“Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama pada Rutan KPK Kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Jumat (26/6/2020).

KPK menetapkan Taufik menjadi tersangka suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. Penetapan itu merupakan pengembangan operasi tangkap tangan yang menjerat mantan Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

Bowo sendiri telah divonis lima tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Perkara bermula saat PT Humpuss memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018.

Baca Juga :  Berhasil Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putaran, Sejumlah Tokoh Ucapkan Selamat untuk Pramono Anung

Pada tahun 2015, kontrak tersebut dihentikan lantaran membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar. PT HTK tidak memiliki kapal dengan spesifikasi itu.

KPK menduga PT Humpuss berupaya agar kapalnya tetap bisa digunakan untuk mengangkut barang milik cucu perusahaan Petrokimia.

KPK menduga pernah terjadi pertemuan antara Taufik, Manager PT Humpuss Asty Winasti dengan Bowo Sidik untuk membicarakan masalah ini.

Dalam proses tersebut, Bowo diduga meminta sejumlah fee yang kemudian ditindaklanjuti oleh Taufik dengan membawa pembahasan fee ke internal manajemen.

Hingga akhirnya, pada Februari 2019, ditandatangani MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss yang menyepakati agar PT Pupuk Indonesia Logistik akan menggunakan kapal PT Humpuss untuk mengangkut barang.

Setelah MoU ditandangani, PT Humpuss diduga memberikan uang kepada Bowo dalam rentang waktu 1 November 2018 – 27 Maret 2019.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

Rinciannya: US$ 59.587 pada 1 November 2018; US$ 21.327 pada 20 Desember 2018; US$ 7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019.

www.tempo.co