![menag fachrul razi](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/06/menag-fachrul-razi.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum dapat menyetujui keputuan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pembatalan Ibadah Haji 2020.
“Komisi delapan DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyampaikan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Agama, Kamis malam, 18 Juni 2020.
Komisi VII belum dapat menyetujui dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.
Sebelumnya, Menteri Agama dihujani kritik saat rapat kerja dengan DPR karena memutuskan pembatalan keberangkatan haji secara sepihak. Dewan berpendapat keputusan itu harus diambil bersama dalam rapat kerja, seperti yang telah disepakati dalam simpulan rapat kerja kedua pihak 11 Mei lalu.
DPR RI menjadwalkan rapat kerja pada 4 Juni 2020. Namun, Fachrul Razi mengumumkan sudah mengumumkan pembatalan pada 2 Juni. Dalam hal ini Fachrul sudah mengakui kekeliruan dan meminta maaf kepada Komisi yang membidangi urusan agama itu.
“Komisi VIII mendesak Menteri Agama memperbaiki koordinasi dan sinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII dalam memutuskan kebijakan, khususnya menyangkut kepentingan jemaah haji,” kata Yandri.
Selain itu, Komisi VIII dan Menteri Agama akan rapat kerja lanjutan membahas usulan realokasi anggaran non-operasional program penyelenggaraan haji dan umrah pada APBN 2020 yang belum direalisasikan.