Beranda Umum Nasional KPK Sita Uang, Kendaraan dan Dokumen di Rumah Nurhadi

KPK Sita Uang, Kendaraan dan Dokumen di Rumah Nurhadi

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018) lalu / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Bersamaan dengan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita sejumlah uang dan kendaraan.

Dari rumah tempat Nurhadi ditangkap, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

“Saat penangkapan turut pula dibawa tiga kendaraan, sejumlah uang dan dokumen, serta barang bukti elektronik,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/6/2020).

Ali belum menjelaskan jumlah uang dan kendaraan yang disita. Ia berjanji menganalisa keterkaitan barang bukti tersebut untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Nama RK Terseret Kasus Bank BUMD Jabar, PUKAT UGM Desak Kepastian Hukum

KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di MA.

Mereka diduga menerima uang Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Setelah buron sejak Februari 220, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di kediamannya di Simprug pada Senin (1/6/2020) malam.

Adapun Hiendra Soenjoto masih buron.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.