JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Lanjutan Kasus PTSL Bendosari, Kejari Sukoharjo Akan Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Ilustrasi PTSL. atrbpn.go.id
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2019 lalu di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari kembali mencuat. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akan dilaporkan ke Jaksa Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Sang pelapor yakni Ketua Umum LSM LAPAAN RI Jawa Tengah BRM Kusuma Putra menyebut pelaporan itu karena lambanya kinerja aparat hukum. Dia menyebut kasus itu sudah dilaporkan sejak empat bulan lalu, namun belum ada tindak lanjut.

Kusumo menilai ada upaya pengkaburan dalam perkara itu. Selain belum ditetapkannya tersangkan, pihaknya juga belum pernah diminta atau dipanggil untuk menjadi saksi pelapor.

“Jaksa Kejari Sukoharjo sudah menyatakan ada dugaan penyalahgunaan wewenang, adanya indikasi pungli hingga pemalsuan dokumen, tapi tidak segera meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka. Tapi kasus ini justru dilimpahkan ke Inspektorat,” tegas Kusumo Putro kepada awak media.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gibran: Kita Ikuti Prosesnya Saja

“Kalau seperti ini, kita akan menarik berkas dan akan melaporkan ke Jaksa Pengawas,” tambahnya.

Dia memaparkan, kasus tersebut seperti dianggap enteng oleh kejaksaan dengan alasan kerugian negara cukup kecil yakni kisaran Rp 80 juta. Apalagi pamong desa yang memunggut biaya kisaran Rp 700.000 hingga Rp 1 juta/warga dari 80 warga Mojorejo yang mengurus sertifikat hak milik (SHM) mau mengembalikan uang yang dipungut dari warga.

Padahal, lanjut dia setiap pembuatan SHM dari asal usul lahan yang masih berbentuk letter C, sudah dibiayai pemerintah melalui program PTSL. Dimana setiap pembuatan satu sertifikat dibiayai negara melalui APBN sekitar Rp 240.000.

“Nah anehnya dari 80 warga yang mengurus sertifikat, 21 sertifikat digandakan. Jadi ada pemilik SHM yang masih hidup, dibuatkan surat keterangan meninggal dunia oleh pamong desa Mojorejo,” paparnya.

Baca Juga :  Kasus DBD Solo Melonjak, 2 Pasien Meninggal Dunia

Sementara itu, Kajari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono melalui Kasi Intelijen Yoanes Kardinto menegaskan jika bahwa berkas laporan yang sudah dalam tahap penyelidikan telah dilimpahkam ke Inspektorat. Adapun adanya dugaan pemalsuan dokumen, menurutnya, Kejari tidak melimpahkan ke kepolisian, sebab pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan sendiri.

“Petugas kepolisian sudah melakukan penyelidikan sendiri. Jadi kami tidak melimpahkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Sukoharjo,” tegasnya.

Berkait indikasi penyimpangan administratif dan juga ada dugaan tindak pidana gratifikasi, Yoanes menejelaskan sudah melimpahkan ke Inspektorat. “Bola sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Kita tunggu hasil pemeriksaan di sana. Kalau mereka tidak menindaklanjuti dalam tiga bulan, perkaranya akan kami ambil alih,” tukasnya. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com