
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyongsong kebijakan new normal di masa pandemi virus Corona (Covid-19), Dewan Masjid Indonesia (DMI) menganjurkan salat Jumat dilaksanakan dalam dua gelombang.
Anjuran tersebut disampaikan, dengan menimbang kapasitas masjid yang hanya bisa menampung jamaah sebanyak 40 persen dari biasanya.
“Karena harus jaga jarak antar jamaah itu 1 meter, jadi kapasitas tampung hanya 40 persen. Tidak ada cara lain selain dua gelombang. Ini demi keselamatan umat,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, Jusuf Kalla, Selasa (2/6/2020).
Senin (1/6/2020) kemarin, DMI mengeluarkan surat edaran berisi imbauan membuka kembali masjid dalam new normal Covid-29.
“Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun Jumatan,” dikutip dari poin pertama Surat Edaran (SE) Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal pada Senin (1/6/2020).
Penerbitan SE tersebut merespons SE Menteri Agama Nomor 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut, DMI meminta para jemaah agar dapat melakukan protokol kesehatan ketika beraktivitas di dalam masjid untuk mengurangi kemungkinan penyebaran virus Corona.
“Jaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan,” bunyi poin kedua.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














