JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Patahkan Usulan DMI, MUI: Salat Jumat 2 Gelombang Tidak Sah

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Natsir Zubaidi (kiri), Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (tengah), dan ketua Bidang Fatwa MUI Ma'ruf Amien / tempo.co
   
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Natsir Zubaidi (kiri), Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan (tengah), dan ketua Bidang Fatwa MUI Ma’ruf Amien / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengusulkan salat Jumat 2 gelombang di era new normal Covid-19.

Namun anjuran tersebut memunculkan reaksi penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pandangan MUI, Salat Jumat dua gelombang tidak sah.

MUI menyampaikan pendapat hukum agama tersebut dalam  rapat koordinasi lintas departemen/lembaga dengan ormas-ormas Islam, Selasa (2/6/2020) malam.

“Kami sudah samakan pandangan dalam rapat tadi. Soal fatwa itu domainya MUI. Menag dan Menko PMK menyerahkan sepenuhnya ke MUI,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan saat dihubungi Tempo, Selasa (2/6/2020) malam.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Rapat dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Effendi dihadiri Menteri Agama Fachrul Razi, Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla, Amirsyah Tambunan, dan perwakilan dari sejumlah ormas Islam.

Amirsyah mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi tentang persiapan menghadapai pembukaan rumah ibadah di daerah/kawasan terkendali Covid-19.

Salah satu yang dibahas soal sah atau tidaknya salat Jumat dua gelombang.

Amirsyah menuturkan poin pertama Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 menyebutkan pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat’uzur syar’i.

Baca Juga :  Paslon Anies-Cak Imin Resmi Serahkan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Ini Respons MK

“Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat disebabkan suatu ‘uzur syar’i, hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur,” demikian poin kedua dalam fatwa tersebut.

MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk Salat Jumat jika kapasitas masjid tidak mencukupi karena harus diberlakukan jaga jarak 1 meter antarjamaah.

“MUI tengah merumuskan panduan Salat Jumat tersebut dan dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Amirsyah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com