Beranda Umum Nasional Merasa Dianaktirikan Soal SIKM, Ikatan Advokat Muslim Protes Anies Baswedan

Merasa Dianaktirikan Soal SIKM, Ikatan Advokat Muslim Protes Anies Baswedan

Pengacara Kivlan Zen, Burhanudin Suralaga dan Djuju Purwantoro, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2020) dinihari / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Merasa tidak mendapatkan dispensasi surat izin keluar masuk (SIKM) untuk pengacara di masa PSBB, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) protes kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Ketentuan itu merupakan bentuk diskriminatif, karena telah mengabaikan profesi advokat yang sejatinya sejajar dengan penegak hukum lainnya. Dengan demikian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tidak langsung telah melecehkan (down grade) profesi advokat,” ujar Sekjend IKAMI, Djuju Purwanto dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).

Djudju menyatakan, profesi advokat memiliki status yang setara dengan polisi, jaksa dan hakim. Hal itu, kata dia, sesuai seperti di Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.

Sehingga menurut Djudju, advokat bebas berpergian ke luar kota di masa PSBB, tanpa mengantongi SIKM seperti profesi penegak hukum lainnya.

“Pelarangan keluar masuk Jakarta bagi advokat (dengan persyaratan khusus) dalam menjalankan profesinya, adalah jelas-jelas tindakan meremehkan dibanding profesi penegak hukum lainnya,” kata Djudju.

Baca Juga :  Tolak Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatera, Prabowo Bilang Karena Cuma Terjadi di 3 Provinsi Saja  

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah Saefullah, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 Juni 2020 tentang pengecualian kepemilikan SIKM DKI Jakarta.

Dalam SE tersebut, ada sebagian kategori profesi yang mendapat pengecualian kepemilikan SIKM, mereka bisa melewati perbatasan Jakarta tanpa mengantongi izin.

Profesi yang mendapat pengecualian itu antara lain hakim, jaksa, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.

Djudju memprotes karena advokat tidak termasuk dalam pengecualian tersebut. Ia mempertanyakan alasan Anies tak memberikan pengecualian kepada advokat. Djudju pun meminta Anies segera merevisi SE itu.

Baca Juga :  Demi Konten, 7 Pemuda Taruh Benda Mirip Bom di Depan Gereja di Bandung, Akhirnya Jadi Urusan Polisi

“Kami meninta kepada Gubernur DKI Jakarta, melalui Sekda Pemprov DKI Jakarta agar segera merevisi Surat Edaran dimaksud,” kata Djudju.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.