JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penerapan tatanan kenormalan baru alias new normal, bukan berarti status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Menurut dia, kedaruratan nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB akan tetap berlaku.
Muhadjir mengatakan akan melakukan penyempurnaan aturan agar masyarakat bisa lebih memahaminya.
Ia pun meminta Gugus Tugas dan kementerian/lembaga terkait perlu memberikan edukasi kepada masyarakat secara masif bahwa normal baru bukan berarti seenaknya saja.
“Padahal ketika mereka diberikan pengurangan pembatasan itu artinya PSBB masih berlaku, yaitu PSBB minimal yang seperti tercantum dalam UU Kedaruratan Kesehatan pasal 49. Sehingga harus dipahami betul mengenai protokol kesehatan dasarnya,” kata Muhadhir dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2020).
Pemerintah memutuskan new normal akan diterapkan di Indonesia. Penerapannya dilakukan secara bertahap.
Jumat (5/6/2020), salat Jumat berjamaah yang sebelumnya sempat dilarang, mulai kembali digelar dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Di Jakarta, meski PSBB masih diperpanjang, namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan hal itu merupakan bentuk transisi menuju kenormalan baru.