JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah bakal mematok pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 sebesar 4,5 sampai 5,5 persen. Sedangkan besaran inflasi secara year on year diproyeksikan sebesar 2,0 hingga 4 persen.
Di samping itu, pemerintah memperkirakan nilai tukar rupiah berkisar Rp 13.700-14.900 per dolar AS dengan memperhatikan volalitas selama ini.
Hal itu merupakan hasil rapat antara Pemerintah dan DPR, yang akhirnya berhasil menyepakati asumsi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal untuk rancangan APBN 2021 atau RAPBN 2021.
Rapat kerja yang berlangsung selama lebih-kurang sembilan jam itu melibatkan Komisi XI DPR, Kementerian Keuangan, Bappenas, Bank Indonesia, OJK, dan Badan Pusat Statistik, Senin (22/6/2020).
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganundito mengatakan keputusan ini akan dipakai untuk acuan penyusunan anggaran pada tahun mendatang.
“Telah disepakati untuk acuan penyusunan APBN 2021,” tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Adapun untuk target pembangunan 2021, tingkat pengangguran terbuka atau TPT diperkirakan sebesar 7,7-9,1 persen.
Selanjutnya, tingkat kemiskinan dipatok 9,2-9,7 persen dan indeks pembangunan manusia atau IPM sebesar 72,78-72,95 persen. Kemudian, tingkat kesenjangan atau rasi gini diperkirakan berkisar 0,377-0,379.
Pemerintah dan DPR selanjutnya menyepakati nilai tukar petani atau NTP dan nilai tikat nelayan atau NTN dicantumkan dalam indikator pembangunan negara. Masing-masing untuk NTP dipatok sebesar 102-104 dan NTP sebesar 102-104.
Di sisi lain, pemerintah telah mengusulkan revisi penggantian surat perbendaharaan negara (SPN) 3 bulan dengan surat berharga negara (SBN) dengan tenor 10 tahun untuk acuan penyusunan asumsi APBN 2021. Usulan itu diterima oleh Dewan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan SBN dengan tenor 10 tahun memilik andil yang lebih besar dalam membentuk postur APBN. Selain itu, sejumlah negara telah menggunakan acuan setara SBN dengan tenor yang cukup panjang.
Di samping mengusulkan perubahan acuan asumsi APBN, Sri Mulyani merevisi imbal hasil atau tingkat suku bunga SBN 10 tahun dari semula 6,67-9,58 persen menjadi 6,29 ke 8,29 persen.
Sri Mulyani mengatakan, dalam dokumen PPKF awal, pemerintah mematok indikasi suku bunga berdasarkan kondisi pergerakan nilai tukar dengan fluktuasi.
Anggota Komisi III DPR, Misbakun, memberikan catatan bahwa pemerintah harus mengkaji ulang besaran nilai ideal surat utang sebelum mengubah acuan asumsi APBN.
“Lalu kalau diserahkan ke market mekanisme seperti apa,” tuturnya. Namun, ia mengakui perubahan SPN 3 bulan menjadi SBN 10 tahun ini merupakan yang pertama dilakukan oleh negara dalam menyusun anggaran.