Beranda Daerah Semarang Pemilih Pemula di Kendal Sebanyak 1.886 Orang

Pemilih Pemula di Kendal Sebanyak 1.886 Orang

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: JSNews/Satria Utama

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal Kabupaten Kendal telah melakukan tahapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilkada 2020 mulai 24 Juni-14 Juli.

PPDP merupakan penyelenggara ad hoc dari unsur RT/RW atau masyarakat yang diusulkan panitia pemungutan suara (PPS) setempat untuk membantu pemutakhiran data pemilih. PPDP akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Masa kerja PPDP akan dimulai pada 15 Juli-13 Agutus 2020, atau sesuai dengan tahapan coklit data.

KPU Kendal juga sudah mencatat ada 1.886 pemilih pemula di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 setempat. Data ini menambah jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Kendal dari 842.712 orang menjadi 844.598 orang.

Komisioner KPU Kendal Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Nurul Akhirin menyampaikan, dikarenakan jadwal Pilkada diundur pada Bulan Desember 2020 dari rencana semula pada September 2020, maka ada penambahan DP4 dari kalangan pemilih pemula sebanyak 1.886 orang. Semula jumlah DP4 dari Kemendagri yang diberikan kepada KPU pada bulan Maret 2020 sebanyak 842.712 orang.

“Ada penambahan pemilih pemula sebanyak 1.886, maka jumlah DP4 bertambah menjadi 844.598 orang,” terang dia kemarin.

Sementara, terkait pencalonan peserta pilkada, pendaftaran bakal calon (balon) dibuka 28 Agustus-3 September. Para bacalon dari partai politik dapat mendaftarkan diri pada 4-6 September. Mereka akan ditetapkan sebagai paslon pada 23 September seusai dilakukan verifikasi berkas.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Selanjutnya, pada 24 September dilakukan pengambilan nomor undian. Dan mulai 26 September hingga 5 Desember, atau selama 71 hari, ditetapkan sebagai masa kampanye dengan tetap memenuhi protokol pencegahan covid-19.

“Untuk mekanisme kampanye sendiri kita masih tunggu PKPU dari pusat,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria, saat ini, pihaknya mulai merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Petugas ini disebut sebagai ujung tombak pilkada dan akan melakukan pemutakhiran data dari rumah ke rumah.

“Kami meminta masyarakat tak usah antipati saat didatangi petugas pemutakhiran data. Mereka memang akan datang memakai sarung tangan, masker, dan pelindung wajah sesuai prosedur pencegahan penularan covid-19,” terang dia, kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut, Hevy menyebut, perekrutan PPDP dimulai kemarin (24/6) hingga 14 Juli mendatang. Petugas yang diterima mulai bertugas memutakhirkan data 15 Juli-13 Agustus 2020.

“PPS akan berkoordinasi dengan RT dan RW untuk menentukan PPDP. Siapapun bisa jadi PPDP jika memang mampu. Basisnya, per-TPS satu orang,” ujarnya.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

Hevy juga mengemukakan, usai tahapan perekrutan PPDP, KPU Kendal akan memberikan bimbingan teknis (Bintek) terkait tugas yang akan dilakukan.

“Termasuk mekanisme dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data penduduk potensial pemilih,” terang dia.

“Untuk mencegah penyebaran virus corona di masa pandemi covid-19, maka jumlah maksimal pemilih di tingkat TPS, yang semula 800 orang dikurangi menjadi 500 orang. Oleh karena itu ada penambahan jumlah TPS menjadi 2.242 TPS. Kebijakan Berdasarkan SE KPU RI 421/2020, tiap TPS maksimal menjadi 500 pemilih,” pungkas Hevy. Satria Utama