SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) membuat seluruh destinasi wisata dan usaha hiburan di Kota Semarang tutup total hampir dalam empat bulan terakhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menginstruksikan seluruh pengelola objek wisata dan para pengusaha di bidang kepawisataan agar segera menyiapkan konsep wisata yang akan diterapkan dalam tatanan kehidupan normal yang baru (new normal).
Hingga saat ini, sekitar 50 tempat wisata dan usaha hiburan di Kota Semarang telah mengajukan izin operasional serta rekomendasi jelang new normal. Di sisi lain, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang masih belum mengeluarkan rekomendasi dan izin lantaran permohonan tersebut masih dalam proses kajian.
“Sudah ada 50 destinasi wisata dan usaha hiburan di Kota Semarang yang mengajukan izin buka untuk umum. Semua pengajuan yang sudah masuk itu belum ada yang saya tanda tangani. Karena masih dalam tahap pengecekan,” ujar Kepala Disbudpar Kota Semarang Indriyasari kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
“Kami harus pastikan hal itu sudah sesuai atau belum. Kalau sudah sesuai, baru nanti kami keluarkan surat rekomendasinya,” sambung dia.
Indriyasari melanjutkan, pengecekan lapangan dilakukan bersama petugas dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP. Sehingga diketahui kesiapan pengelola tempat wisata dan usaha hiburan. Juga perlu ada simulasi guna memastikan dijalankannya protokol kesehatan. Pihaknya kembali mengingatkan seluruh tempat wisata dan hiburan yang akan operasional wajib mengantongi rekomendasi dan izin.
Lebih detail, Indriyasari menyebutkan, dalam Peraturan Wali Kota Semarang tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid 4, memang ada kelonggaran terutama pada aktivitas pariwisata sehingga destinasi wisata dan tempat hiburan boleh buka untuk umum. Disebutkannya, dengan peraturan itu maka tempat wisata dan hiburan dapat dibuka dengan mengajukan surat rekomendasi dari kami.
“Sampai dengan saat ini belum ada yang saya keluarkan surat rekomendasi itu. Sebelum pengajuan rekomendasi pembukaan tempat wisata dan hiburan, ada banyak sekali syarat yang harus dipenuhi pengelola. Misalnya, untuk membuat surat pernyataan saat dibuka usahanya, pengelola wajib punya dan melaksanakan SOP sesuai protokol kesehatan,” terang dia.
Indriyasasari juga menyebutkan, aturan lain yang harus dipenuhi pengelola, seperti ketersediaan tempat cuci tangan dari air yang mengalir yang dilengkapi dengan sabun atau hand sanitizer. Selanjutnya, harus ada pengecekan suhu tubuh dengan alat pengukur suhu tubuh.
“Bagi setiap karyawan dan pengunjung wajib memakai masker tanpa terkecuali, serta menyediakan pos untuk pemeriksaan kesehatan,” terang dia.
“Setiap tempat wisata dan hiburan akan diberlakukan aturan yang beda tergantung lokasi dan jenisnya. Jika memang sangat rawan penyebaran Covid-19 maka syaratnya pun akan lebih detil dan spesifik,” sambung dia. Satria Utama