Beranda Umum Nasional Pulang dari Pesta Miras, Remaja Ini Mampir Cabuli Bocah Tetangganya

Pulang dari Pesta Miras, Remaja Ini Mampir Cabuli Bocah Tetangganya

Ilustrasi pencabulan. Tribun lampung

PURWOKERTO, JOGLOSEMARNEWS.COM
Usai pesta minuman keras (Miras), remaja berinisial WH (19) warga Desa Somagede, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas iki mampir rumah tetangganya dan mencabuli seorang bocah, NS (9).

Lantaran perbuatan bejatnya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut hingga kemudian pelaku dibekuk oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas.

Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka diketahui setelah korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada ayahnya, RD (42).

“Pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 01.00 WIB tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban. Tersangka saat itu langsung mencabuli korban dan kemudian meninggalkannya,” ujar Kasatreskrim kepada TribunBanyumas.com, Jumat (26/6/2020).

Setengah jam kemudian, ayah korban pulang dan melihat korban dalam keadaan menangis.

Ketika ditanya, korban mengaku pada ayahnya telah dicabuli tersangka.

Orangtua NS kemudian mencari tersangka.
Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banyumas.

Baca Juga :  Nilai Pilkada 2024 Diwarnai Banyak Kecurangan, Megawati: Demokrasi Indonesia Terancam Mati

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu potong baju lengan panjang warna hitam, satu potong celana 3/4 hitam, dan satu potong celana dalam coklat.

Saat ini tersangka kasus pencabulan masih
diperiksa Unit PPA Polresta Banyumas.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, ia melakukan aksi pencabulan kepada korban karena dalam pengaruh minuman alkohol.

“Tersangka saat itu usai pesta miras bersama teman-temannya. Sepulang minum, tersangka melintas di rumah korban,” ujar Kanit PPA Polresta 
Banyumas Iptu Yusuf Triwijanto.

Tersangka mencoba masuk melalui pintu depan yang tidak dikunci. Sementara ayah korban saat itu sedang keluar rumah.

Setelah masuk, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melakukan aksi bejatnya.

Korban dibekap wajahnya dengan selimut dan dipaksa sehingga korban tidak bisa berteriak.

Kasus kekerasan seksual ini masih dalam pemeriksaan unit PPA Polresta Banyumas.

Sementara tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Kemudian UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya. 

www.tribunnews.com