SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tidak ingin kecolongan lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menindak tegas bangunan pedagang kaki lima (PKL) liar. Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Semarang menertibkan hingga 25 lapak PKLyang berdiri di atas saluran air, Rabu (24/6/2020).
Pembongkaran dilakukan karena selain lapak tersebut ilegal, juga membuat kumuh lingkungan. Terlebih, keberadaan lapak menyulitkan petugas dalam melakukan penataan saluran air. Akibatnya, saat hujan kerap terjadi genangan di kawasan tersebut.
Penertiban yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto dengan menyisir sepanjang jalan Imam Bonjol, Poncol, Kota Lama hingga kawasan Terboyo.
Ironisnya, PKL tersebut sudah sering diperingatkan dan kena penertiban.
Bahkan di Pasar Kemijen yang pernah ditertibkan dan direlokasi ke Pasar Baru Rejomulyo masih ada beberapa pedagang yang nekat membuka kembali lapaknya. Adapun tindakan yang dilakukan selain melakukan pembongkaran, sejumlah perkakas diamankan dan dibawa ke Markas Satpol PP.
Fajar Purwoto kepada awak media menegaskan, penertiban PKL liar dalam rangka menegakkan Perda Kota Semarang, dimana bangunan atau lapak yang ada di atas saluran dilarang. Fajar juga menyampaikan, ada kurang lebih 25 PKL yang ditertibkan. Menurut Fajar, Pemkot Semarang tidak melarang PKL berjualan, tapi harus memahami aturannya. Tidak membangun lapak di atas saluran serta harus disiplin dalam menjaga kebersihan.
“Kita melakukan penertiban titik-titik tersebut. Sampai Pasar Kemijen yang sebenarnya direlokasi ke Pasar Baru Rejomulyo masih ada beberapa pedagang yang nekat membuka kembali lapaknya,” terang dia.
“Kota Semarang harus bersih dari PKL Liar, Satpol PP Kota Semarang berkewajiban menjaga kebersihan kota, apalagi PKL yang berdiri di atas saluran,” sambung Fajar.
Dijelaskan oleh Fajar lebih detail, penertiban PKL liar akan terus dilakukan dengan waktu dan lokasi yang berbeda. Menurut dia, Kota Semarang ini dibangun dengan dana yang tidak sedikit, jadi jangan dikotori dengan mendirikan bangunan atau lapak di atas saluran. Menurut Fajar, para PKL meninggalkan gerobaknya begitu saja, lapak juga tetap berdiri sehingga membuat kesan kumuh.
“Setelah jualan mereka meninggalkan begitu saja, sehingga jadi kumuh, padahal Kota Semarang menjadi kota jujugan wisata,” terang dia.
“Sekali lagi kami tegaskan, Pemkot Semarang tidak melarang PKL berjualan, tapi harus memahami aturannya. Tidak membangun lapak di atas saluran. Boleh berjualan tapi jangan di atas saluran. Jam buka juga harus diperhatikan dan setelah berjualan, tempat harus bersih,” imbuh dia.
Fajar menambahkan, jika pihaknya akan rutin melakukan penertiban PKL di titik yang berbeda dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. “Satpol PP Kota Semarang punya kewajiban menjaga kebersihan kota, apalagi PKL yang melanggar, seperti PKL yang berdiri di atas saluran,” imbuh dia. Satria Utama