Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tahanan Kasus Perjudian di Kudus Terpapar Covid-19

Ilustrasi tahanan. pixabay

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus mengkonfirmasi seorang tahanan yang ditangani positif terjangkit corona virus disease 2019 (covid-19).

“Tahanan (terpapar covid-19) itu kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Rustriningsih, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/6/2020).

Dirinya mengakui sebelum dimasukkan ke Rutan Kudus, tahanan yang dititipkan di tahanan Polres Kudus tersebut terlebih dahulu dilakukan tes cepat (rapid test) covid-19. “Hasilnya ternyata reaktif corona, kemudian ditindaklanjuti dengan tes usap (swab) tenggorokan dan hasilnya diketahui juga reaktif covid-19.
Kini tahanan tersebut sudah diisolasi,” terang dia.

Rustriningsih menyampaikan lebih lanjut, seorang tahanan di Kejari Kudus yang dinyatakan positif terpapar covid-19 diketahui setelah tahanan yang akan dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus itu menjalani rapid test dan dilanjutkan swab. Hasil tes swab tahanan tersebut keluar pada Jumat (26/6/2020) lalu.

“Satu tahanan kami terkonfirmasi pisitif terinfeksi covid-19 kemarin. Saat ini sudah ditangani, sedang isolasi,” terang dia, Senin (29/6/2020) kemarin.

Rustriningsih menegaskan bahwa yang terjangkit covid-19 bukan dari pihak Kejari Kudus. Namun, seorang dari tahanan pidana umum

Rustriningsih juga menyampaikan, tahanan tersebut merupakan tersangkut pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

“Jadi tahapan sudah putus sebelum masuk ke rutan dari polres dites (rapid) dulu hasilnya reaktif dan di tes swab juga positif akhirnya kita isolasi. Hari Jumat kemarin,” jelas dia.

Ia juga menambahkan, sejumlah pegawai Kejari Kudus yang kontak erat dengan tahanan tersebut juga diperiksa. Saat ini mereka sedang melakukan isolasi dan dilakukan tes swab.

“Pegawai Kejari yang kontak erat saat melakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan tidak terjadi (tidak terjangkit covid-19),” harap Rustriningsih.

Sementara itu, Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 juga sudah melakukan pelacakan kontak erat dengan penderita hingga pengujian dan pengobatannya.

Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada, karena siapa pun bisa tertular virus corona, termasuk para tahanan yang berada di Rutan maupun ruang tahanan Polres Kudus.

“Untuk mencegah penularan setiap tahanan yang hendak dipindahkan wajib menjalani tes cepat corona, ketika reaktif dilanjutkan dengan tes usap. Hal tersebut, kata dia, sudah dilakukan oleh jajaran Polres Kudus,” kata dia. Satria Utama

Exit mobile version