JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar mundur dari jabatannya. Namun, pihak kementerian memiliki pernyataan yang berlawanan.
Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo menyatakan Zulficar bukan mengundurkan diri, melainkan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Diberhentikan sejak Senin (13 Juli 2020),” katanya kepada Tempo, Rabu (15/7/2020).
Sedangkan menurut pengakuan Zulficar, ia mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020).
Agung menjelaskan, alasan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberhentikan Zulficar berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Peraturan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan beleid tersebut, Pasal 106 menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS. Agung membenarkan bahwa Zulficar bukan dari kalangan PNS.
“Pak Menteri hanya melaksanakan amanat itu. Dan Pak Zulficar menerima dengan legowo,” tutur Agung.
Namun pada ayat berikutnya, beleid itu sejatinya menjelaskan bahwa ketentuan pejabat non-PNS dapat dikecualikan sepanjang mereka mendapatkan persetujuan dari presiden setelah memperoleh pertimbangan dari menteri terkait, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.
Dikonfirmasi terkait ayat ini, Agung hanya menjawab singkat. “Amanat PP sebagai dasar,” tuturnya.
Informasi terkait mundurnya Zulficar beredar melalui perpesanan instan. Saat dikonfirmasi terkait kabar itu, Zulficar membenarkannya.
“Benar,” kata dia kepada Tempo, Rabu (15/7/2020).
Zulficar menyatakan telah memberikan alasan prinsip kepada Edhy dalam lembar pengunduran diri tersebut.
Zulficar juga meminta maaf kepada koleganya di lingkup KKP atas pengunduran diri yang mendadak. Meski begitu, dia memastikan masih akan mengerjakan tugas dan disposisi di Kementerian hingga 17 Juli mendatang.