YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Kota Yogyakarta yang diketahui tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, bakal dikenai denda.
Hal itu, kini telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta.
Ada empat sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum, dan denda sebesar Rp 100.000.
Sanksi tersebut juga berlaku bagi kegiatan dan usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Selain sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, penanggung jawab kegiatan atau usaha akan dikenai sanksi penutupan kegiatan atau usaha, hingga hingga pencabutan izin kegiatan atau usaha.
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan sanksi yang termuat dalam Perwal 51 Tahun 2020 merupakan opsi.
Namun penindakan di lapangan tetap diserahkan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Tetap kita lakukan (sanksi), itu adalah opsi, bisa hanya ditegur saja, atau dilarang, atau dicabut izinnya. Itu menjadi kewenangan Satpol PP,” katanya saat ditemui wartawan di Balaikota Yogyakarta, Senin (6/7/2020).
Ia menegaskan, sanksi tersebut bukan sanksi bertahap. Sehingga pelanggar tidak serta-merta mendapat sanksi denda atau pencabutan izin usaha.
“Itu hanya opsi, bukan sanksi bertahap. Kalau cukup dengan teguran, ya teguran saja, kan tergantung dengan kasusnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan pihaknya lebih mengedepankan upaya-upaya humanis dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
“Terkait Perwal, memang memuat beberapa sanksi, tetapi kami masih menekankan upaya-upaya humanis. Kalau ada warga yang tidak pakai masker, ya kami ingatkan saja, agar pakai masker di tempat umum,”katanya.