Beranda Umum Nasional Kuasa Hukum Joko Tjandra Bakal Dicekal ke Luar Negeri

Kuasa Hukum Joko Tjandra Bakal Dicekal ke Luar Negeri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Argo Yuwono / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Bareskrim Kepolisian RI mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ke pihak Imigrasi.

Anita adalah pengacara dari buron Joko Tjandra yang saat ini diperiksa terkait kasus Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo.

“Kemarin tanggal 22 Juli, Tim Bareskrim Polri mengirim surat ke Imigrasi Bandara Soetta perihal permohonan pencegahan ke luar negeri Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Argo mengatakan, penyidik mengajukan pencekalan selama 20 hari, sejak 22 Juli. Pencekalan dilakukan karena penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking.

“Penyidik sedang menyidik kasus membantu pelarian buron dan surat jalan terkait terlapor BJ PU,” kata Argo.

Baca Juga :  Dampak Efisiensi Anggaran di Kemenkes, Penggunaan Lift Dibatasi, Tiap Rabu Karyawan Dilarang Kerja di Kantor

Nama Anita mendapat perhatian publik setelah akun Twitter @xdigeeembok membuat utas tentangnya. Dalam utas tersebut, @xdigeeembok menceritakan cara Anita melobi beberapa pihak, mulai dari Kelurahan Grogol Selatan hingga beberapa pejabat tinggi di institusi hukum.

Dalam utas tersebut, Anita disebut menemui Prasetijo untuk meminta bantuan. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu menerbitkan surat jalan Joko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni, dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni. Prasetijo bahkan ikut pergi mendampingi Joko.

Belakangan, Brigjen Prasetyo Utomo juga ketahuan memfasilitasi penerbitan surat bebas Covid-19 atas nama Joko Tjandra.

Akibatnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Prasetijo. Ia kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak, Hasto Kristiyanto Tetap Berstatus Tersangka

www.tempo.co