Beranda Daerah Solo LPK PPSDM Gelar Training Online APU PPT

LPK PPSDM Gelar Training Online APU PPT

Ilustrasi / pixabay
Ilustrasi / pixabay

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sebanyak 20 orang karyawan BPR Restu Grup mengikuti training online Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Jumat (10/7/2020).

Training diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPK PPSDM) Restu Grup, yang berkantor pusat di jalan Majapahit 129 B, Semarang.

Franes Pradasuara / Dok Pribadi

Ketua LPK PPSDM, Franes Pradasuara, menjelaskan, kegiatan training online tersebut menghadirkan fasilitator Direktur Amalia Consulting, Suharno.

“Training APU PPT ini wajib diselenggarakan untuk seluruh pegawai BPR. Tujuannya mengantisipasi agar BPR tidak dijadikan sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ungkapnya.

Franes mengatakan, biasanya training diselenggarakan secara offline. Namun karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, training dilaksanakan secara online.

“Jadi meskipun fasilitator dari Solo, peserta berada di kantor BPR mengikuti training lewat laptop masing-masing, ” tandas Franes Pradusuara.

Baca Juga :  Tinjau Pasar Gede Solo, Komisi IV DPR RI Temukan Beras SPHP Langka

Sementara itu, fasilitator training online, Suharno, mengungkapkan walau training digelar online, namun tetap bisa berlangsung secara interaktif dan komunikatif. Peserta mengikuti dengan antusias sampai pukul 17.00 WIB.

“Training kami rancang sederhana dan aplikatif. Memudahkan peserta memahami dan menerapkan materi sesuai bidang tugas masing-masing. Paparan materi hanya 45 menit. Selebihnya digunakan untuk simulasi, diskusi dan tanya jawab seputar penerapan APU PPT, ” urainya.

Suharno / Dok Pribadi

Suharno, yang juga dosen Prodi Akuntansi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta menyampaikan materi terkait kiat dan strategi penerapan APU PPT sejak proses awal sampai pelaporan kepada pihak terkait.

Di samping itu juga disampaikan update regulasi terbaru APU PPT dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK nomor 23/POJK.01/2019, yang membahas penggunaan senjata pemusnah masal, seperti senjata biologi, kimia dan nuklir dalam kegiatan terorisme internasional. suhamdani