Beranda Umum Nasional Mahfud MD Sebut, Institusi Hukum di Tanah Air Masih Digerogoti Mafia Hukum

Mahfud MD Sebut, Institusi Hukum di Tanah Air Masih Digerogoti Mafia Hukum

Mahfud MD / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  -Institusi hukum di tanah air, sejauh ini masih digerogoti oleh mafia-mafia hukum. Karena itu, dibutuhkan kesabaran yang ekstra untuk menyelesaikan hal itu, karena masalahnya sudah mengakar.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

“Masalah besar itu ternyata mafia, itu masih melingkupi institusi kita, dan itu tak mudah (diselesaikan),” ujar Mahfud dalam diskusi di Acara Ngobrol Tempo Ini Budi, Sabtu (18/7/2020).

Ia mencontohkan, dalam kasus pelarian buronan kelas kakap Joko Tjandra. Berkali-kali ia masuk ke Indonesia dan tetap lolos tak tertangkap.

Jika menarik kasus ini ke awalnya pada tahun 2009, Mahfud menduga banyak mafia hukum yang bermain dalam kelanggengan pelarian Joko. Mulai dari di Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Imigrasi, punya masalah serupa di instansinya masing-masing.

“Yang main itu dari tahun ke tahun itu mungkin orangnya sudah berganti-ganti mafianya. Sehingga tak bisa kita menangkap seseorang dan disalahkan ke yang sekarang saja. Ini sambungan saja,” kata Mahfud.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Mahfud mengatakan Jokowi sebenarnya telah memberikan arahan agar setiap pelanggaran ditindak tegas. Pelaksanaan teknis dari arahan itu, kata dia, ada di pundak dia sebagai Menkopolhukam. Ia mengakui tugas itu sangat rumit dalam penerapannya.

Selain itu, tugas pemberantasan mafia hukum ini juga ia sebut tak bisa seketika selesai. Dibutuhkan waktu yang panjang sebelum akhirnya perlahan tirai persekongkolan di dalam tubuh instansi penegak hukum benar-benar terbuka.

“Kita harus perbaiki pelan-pelan, karena ini sudah merupakan tumpukan limbah dari kotoran-kotoran yang mengalir sudah lama,” kata Mahfud.

Seperti kasus pelarian Joko Tjandra yang terjadi sejak 2009. Kepergian Joko sehari sebelum vonis bersalahnya dibacakan, menunjukkan adanya pembocor yang telah lebih dulu mengetahui vonis. Mahfud mengatakan pembocor tersebut saat ini nasibnya entah di mana.

Penuntasan kasus pelarian Joko Tjandra saat ini, disebut Mahfud hanyalah bagian dari sisa limbah masa lalu. Karena kasus ini terwariskan dari waktu ke waktu.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

“Oleh sebab itu, mengurai limbah ini saya kira perlu agak sedikit bersabar. Tapi yang penting kita berniat memperbaiki dan melakukan langkah-langkah yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Mahfud.

www.tempo.co