Beranda Umum Nasional MAKI : Djoko Tjandra, Buronan Kasus Korupsi Cessie Bank Bali Bisa Masuk...

MAKI : Djoko Tjandra, Buronan Kasus Korupsi Cessie Bank Bali Bisa Masuk Lagi ke Indonesia setelah Palsukan Nama Lewat PN Papua

Djoko S Tjandra. Foto: Republika.co.id
Djoko S Tjandra. Foto: Republika.co.id

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Lolosnya Djoko Soegiarto Tjandra, buronan korupsi kasus cessie Bank Bali, masuk kembali ke Indonesia dikarenakan yang bersangkutan mengubah nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra (hilang huruf D di awal nama Joko) sehingga tidak terdeteksi oleh petugas imigrasi.

Djoko S Tjandra saat ini disebut telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merubah nama menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui proses Pengadilan Negeri di Papua.

Demikian diungkapkan oleh Boyamin, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Redaksi JOGLOSEMARNEWS.COM . “Djoko Soegiarto Tjandra merubah nama melalui pengadilan di Papua sehingga lolos imigrasi. Pihak-pihak terkait yang membantu lolosnya Djoko masuk tanah air harus diusut,” kata Boyamin dalam rilis yang dikirim Kamis (2/7/2020).

Sebagaimana diketahui berdasar pemberitaan media massa sebelumnya, Djoko S Tjandra pada tanggal 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Pengadilan Jakarta Selatan. Djoko S Tjandra sendiri telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan di Negara Papua Nugini.

Baca Juga :  Skandal Pertamax Oplosan, Ulah Para Bos Pertamina Dinilai Bisa Merusak Mesin Kendaraan Masyarakat!

Tapi kini, Djoko Tjandra telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan merubah nama. Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam pasport berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi.

“Hal ini pernah dibenarkan oleh Yasona Laoly MenhukHam bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra. Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 dan pasport hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak tahun 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena pasportnya telah kedaluwarsa,” tandas Boyamin.

Jika mengacu nama barunya, lanjut Boyamin, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali.

Baca Juga :  Boikot Retret Kepala Daerah, Kemesraan PDIP-Gerindra Retak?

“Atas dasar terjadinya carut sengkarut imigrasi ini, kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan pasport pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra,” ujar Boyamin.(A Syahirul)