PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Purbalingga melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (Pungli) proses pelantikan perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa Bojanegara, kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Selasa (21/7/2020).
Hal itu dilakukan setelah berkas perkara tahap kedua dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kapolres PurbaIingga AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro mengatakan bahwa berkas perkara kasus pungutan liar pelantikan perangkat desa Bojanegara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Oleh sebab itu, hari ini kita limpahkan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri PurbaIingga.
“Sebelumnya kita sudah tetapkan Kepala Desa Bojanegara sebagai tersangka kasus pungutan liar pelantikan perangkat desa. Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri PurbaIingga untuk proses selanjutnya,” ucapnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Disampaikan Meiyan, bahwa tersangka kasus pungutan liar yaitu SG (50) warga Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.
Pungutan liar dilakukan tersangka yang merupakan pejabat Kepala Desa Bojanegara. Pungutan dilakukan dalam pelantikan perangkat desa.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku adalah satu orang dan merupakan inisiasi tersangka sendiri. Tersangka memungut uang dengan dalih untuk keperluan kebutuhan dan atau pembiayaan pelantikan karena tidak masuk dan tercatat dalam APBDes Tahun 2020,” jelasnya.
Disampaikan bahwa ada tiga perangkat desa terlantik yang menjadi korban pungutan liar tersebut. Masing-masing perangkat desa terpilih dimintai uang sebesar Rp. 26.700.000,-.
Sehingga total tersangka menerima Rp. 80.100.000,. Tersangka melakukan pungutan yang dilakukan pada rentang waktu Februari – Maret 2020.
“Dari jumlah total tersebut sebagian uang sudah digunakan dan sisanya masih disimpan tersangka. Sisa uang tersebut masih disimpan tersangka dan berhasil kita amankan,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu kumpulan dokumen terkait kegiatan pengisian perangkat Desa Bojanegara tahun 2020, uang tunai Rp. 58.400.000,- tas dan amplop tempat menyimpan uang, sejumlah telepon genggam dan kumpulan kuitansi serta nota pembelian/belanja.
Ditambahkan Meiyan, tersangka dikenakan sangkaan Primair Pasal 12 huruf e Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.
Selain itu dikenakan sangkaan Subsidair Pasal 11 Jo Pasal 1 ke 2 Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 92 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu Pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 250 juta.
“Kita berharap kasus ini bisa menjadi peringatan kepada para kepala desa di Kabupaten Purbalingga agar tidak melakukan hal serupa. Dalam penyelenggaraan pengisian perangkat desa hendaknya agar direncana dengan baik supaya kejadian ini tidak terjadi kembali,” pungkasnya. Edward