MERAUKE, JOGLOSEMARNEWS.COM – Korban dugaan praktek pengobatan ilegal bertambah menjadi 70 orang di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke. Sebanyak 26 di antaranya disuntik bergantian dengan hanya satu alat suntik.
“Itu laporan terbaru yang kami terima dari Kepala Polsek Muting setelah tim dokter melakukan screening (pemeriksaan terhadap kesehatan korban),” kata Kepala Subbagian Humas Polres Merauke AKP Ariffin, Senin (20/7/2020).
Dugaan praktek pengobatan ilegal dilakukan BXS di areal konsesi perusahaan kelapa sawit PT BIA di Ululin.
Data menyebut, lelaki 25 tahun tersebut melakukan praktik pengobatan terhadap 40 pasien, dan 12 di antaranya disuntik bergantian dengan hanya satu alat suntik.
Pelaku maupun korban merupakan pekerja PT BIA. Belakangan terungkap, korban BXS ternyata bertambah 30 hingga menjadi 70 orang.
Ariffin mengatakan mereka belum mendapat laporan resmi dari tim dokter PT BIA yang memeriksa kesehatan korban praktik pengobatan ilegal tersebut. Namun, sejumlah korban telah melaporkan kejadian itu kepada Polsek Muting.
“Pelaku tidak ditahan, tetapi diamankan (diperiksa polisi). Jika ada laporan ( dari korban), pelaku akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ariffin.
Kepala Polsek Muting Ipda Hamado saat ditelepon, menolak memberi keterangan pers. Dia meminta Jubi menghubungi Humas Polres Merauke.
“Laporan perkembangan (kasus dugaan pengobatan ilegal di Ulilin) sudah kami sampaikan kepada Humas Polres Merauke. Silahkan menghubungi Pak Kasubbag Humas.” kata Hamado.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com