JOGLOSEMARNEWS.COM โ Dua perempuan dikabarkan telah ditahan di Malaysia selama 13 tahun usai menolak status Warga Negara Indonesia (WNI) dan mencoba masuk Negeri Jiran menggunakan paspor Sunda Empire.
Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengatakan kedua perempuan tersebut yakni Fathia Reza (36) dan Lamira Roro (34). Keduanya menolak status WNI dan nekat masuk Malaysia dengan paspor Sunda Empire.
โSdri. Fathia Reza dan Sdri. Lamira Roro memang ada di tahanan Imigrasi Malaysia sejak tahun 2007.โ
โMereka ditahan karena melanggar aturan keimigrasian Malaysia dengan membawa paspor Sunda Empire yang tidak diakui otoritas Malaysia,โ ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat, seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (1/7/2020).
Belum diketahui alasan kedua perempuan yang merupakan anak dari pendiri Sunda Empire masuk ke Malaysia. Pun belum diketahui jenis visa yang digunakan keduanya.
Pihak KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Kuching sudah mewawancarai kedua perempuan itu untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan mereka. Namun begitu, keduanya bersikeras bahwa mereka bukan WNI.
Karena ketidakjelasan kewarganegaraan itulah keduanya harus mendekam lama di imigrasi Malaysia. Lantaran otoritas setempat tidak tahu harus mendeportasi mereka ke mana karena mengaku sebagai warga Sunda Empire yang tidak diakui pemerintah Malaysia.
โ(Mereka) mau dideportasi ke negara asal. Tapi pihak Malaysia tidak tahu mau dideportasi ke mana,โ tambah Agung.
Hingga kini belum ada informasi mengenai kapan kedua perempuan itu akan dilepas pihak imigrasi Malaysia.
โSejauh ini belum ada info vonisnya. Yang pasti mereka ditahan karena stateless dan mau dideportasi. Tapi tujuan deportasi belum jelas,โ pungkas Agung.
Isu Sunda Empire sempat ramai beberapa waktu lalu setelah mengklaim sebagai kekaisaran bumi dan matahari, serta berbasis di Bandung. Sunda Empire disebut memiliki banyak pengikut, bahkan memiliki tentara sendiri.
Tiga petinggi Sunda Empire saat ini tengah menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran informasi bohong.