JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah saat ini sedang mengkaji rencana pemberian sanksi tegas bagi warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Wacana tersebut menyusul masih tingginya angka pertambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia, yang hingga Selasa (14/7/2020) sudah mencapai angka 76.981 kasus.
Menurut pemerintah, salah satu masalah yang kerap disampaikan oleh Gugus Tugas Covid-19 adalah masih enggannya masyarakat Indonesia untuk mentaati protokol kesehatan, seperti memakai masker dan tidak berkerumun.
Menyikapi masih rendahnya tingkat ketaatan terhadap protokol kesehatan oleh masyarakat, Presiden Joko Widodo mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/7/2020).
“Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin,” kata Jokowi, dikutip Tribunnews.
Pemerintah saat ini disebut akan menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian sanksi kepada masyarakat yang kedapatan tidak mentaati protokol kesehatan di era pandemi Covid-19.
Bentuk sanksi yang diberikan, kata Presiden Jokowi, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Namun kemungkinan yang diberikan bisa berupa denda, kerja sosial, atau sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) lainnya.
“Masih kita bicarakan. Dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk Tipiring. Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda,” tukas Jokowi.
Sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, seusai rapat terbatas dengan presiden, Senin (13/7/2020), pemerintah akan mengkaji kemungkinan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Presiden menyoroti masih rendahnya kedisiplinan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.
“Karena itu tadi Bapak Presiden memberikan arahan kemungkinan akan dipertegas di samping sosialisasi, edukasi adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan,” kata Muhadjir.
Presiden Jokowi menilai, sosialisasi penerapan protokol kesehatan kurang didengarkan masyarakat jika tanpa adanya sanksi tegas.
Saat ini, menurut Muhadjir, landasan hukum terkait aturan tersebut sedang digodok di kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Muhadjir, arahan presiden terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, menandakan bahwa Indonesia masih berisiko tinggi pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, dirinya berharap masyarakat memaknai sanksi tegas tersebut sebagai antisipasi atas tingginya risiko yang dihadapi Indonesia.
“Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan bapak presiden ini menandai betapa sangat tingginya risiko yang masih dihadapi indonesia terhadap Covid-19,” katanya.